Rabu 21 Apr 2021 11:07 WIB

KASN Minta Wali Kota Padang Batalkan Mutasi Pejabat

Hendri Septa tak datang ketika diundang KASN bertemu Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Padang Hendri Septa.
Foto: Antara
Wali Kota Padang Hendri Septa.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Wali Kota Padang Hendri Septa membatalkan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang yang dimutasi pada 15 April 2021. KASN meminta agar Hendri mengembalikan ke jabatan semula ,karena dinilai tidak sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami menyarankan dalam melakukan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," kata Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (21/4).

Dia menyampaikan hal itu, usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi membahas tindak lanjut pengukuhan dan mutasi 180 pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkot Padang. Dalam pertemuan tersebut awalnya, KASN telah mengundang Wali Kota Padang Hendri Septa, namun yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga pertemuan hanya diikuti Gubernur Mahyeldi.

Toni menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh Hendri adalah melakukan mutasi tanpa mengikuti prosedur yang ada. "Jadi sebaiknya yang sudah dilantik kembalikan dulu, baru kemudian mutasi lagi sesuai peraturan perundangan yang ada," kata Toni.

Terkait dengan ketidakhadiran Hendri, Toni menyampaikan, pihaknya mencoba menyurati kembali Wali Kota Padang. Adapun ketidaksesuaian prosedur yang dimaksud, yaitu dalam proses mutasi Inspektorat Kota Padang Andri Yulika menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, yang melanggar PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Nomor Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Dalam Pasal 132 dinyatakan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi, maupun antarinstansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi. Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat, sesuai standar kompetensi jabatan, dan telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

Kemudian pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.Lalu bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah kabupaten/kota dan inspektur pembantu daerah kabupaten/kota terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Namun yang terjadi di lapangan, penggantian inspektur dilakukan tanpa ada konsultasi tertulis kepada Gubernur Sumbar. Pelanggaran serupa juga terjadi pada mutasi Suardi dari Kepala BKPSDM Padang menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian dan Arfian dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Kepala BKPSDM.

Selain itu, Yenni Yuliza dari Kepala Dinas PUPR menjadi Kepala Bappeda, Medi Iswandi dari Kepala Bappeda menjadi Staf Ahli, yaitu tanpa mendapatkan rekomendasi tertulis dari KASN. Tidak hanya itu, terdapat dua pejabat dimutasi yang memasuki pensiun, yaitu Suardi pada 1 Oktober 2021 dan Hermen Peri pada 1 Agustus 2021 yang berpengaruh pada proses pembayaran pensiun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement