REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Wagub Sultra) Lukman Abunawas meningatkan, perusahaan wajib memberikan hak karyawan, salah satunya adalah tunjangan hari raya (THR). Lukman mengatakan, pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawannya sangat penting guna membantu ekonomi mereka di saat Hari Raya Idul Fitri. Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19.
"Pemberian THR itu merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini," kata Lukman di Kota Kendari, Provinsi Sultra, Rabu (21/4).
Lukman menyampaikan, imbauan tersebut bukan hanya datang dari Menteri Ketenagakerjaan, tetapi juga dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut Lukman, SE pemberian THR tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.
"Jadi, supaya pimpinan-pimpinan perusahaan menyiapkan THR bagi tenaga kerjanya, untuk membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan Lebaran," ucap Lukman.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengingatkan agar para pengusaha untuk membayarkan THR kepada karyawannya tepat waktu sebagaimana yang telah diatur. "THR harus diberikan, itu wajib sesuai undang-undang. Tapi, kalau memang kondisi keuangan tidak memungkinkan harus dibicarakan baik-baik dengan buruh. Kita semua tahulah kondisinya," kata Sulkarnain.