Pemkot Surakarta Wajibkan Pemudik Lokal Miliki SIKM 

Red: Ratna Puspita

[Ilustrasi] Terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah.
[Ilustrasi] Terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah. | Foto: Antara/Mohammad Ayudha

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Surakarta mewajibkan pemudik lokal memiliki surat izin keluar/masuk (SIKM) untuk memastikan pembatasan pemudik di tengah pandemi Covid-19. Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta yang keluar di Solo, Selasa (20/4).

Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Sekda Kota Surakarta Ahyani mengatakan pemudik lokal maupun dari luar provinsi perlakuannya sama, yaitu diwajibkan membawa SIKM. Ia mengatakan jika masyarakat yang melakukan perjalanan lintas kota, kabupaten, provinsi, negara tidak memiliki dokumen tersebut maka wajib melakukan karantina selama lima hari di Solo Technopark (STP) atau tempat lain yang telah ditetapkan satgas setempat.

Mengenai lokasi karantina sendiri, dia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta sejauh ini sudah menyediakan lokasi karantina di Solo Technopark yang berkapasitas sebanyak 200 orang. Disinggung mengenai penjagaan di sejumlah titik masuk Kota Solo, Pemkot Solo memastikan tidak ada petugas di pintu masuk Kota Solo.

Ini karena menyesuaikan aturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. "Dalam aturan PPKM tersebut kan sudah menunjukkan daerah tujuan pemudik, keluarga yang dituju di mana, itu kan sebagai penjamin. Nanti kalau memang terindikasi maka penjemputan tetap dilakukan seperti halnya di tahun lalu," katanya.

Baca Juga

Sementara itu, pada SE tersebut juga tercantum aturan peniadaan mudik Lebaran bagi masyarakat mulai tanggal 1-17 Mei 2021. Larangan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja atau perjalanan dinas.

"Selain itu juga kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, dan ibu hamil yang didampingi oleh anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Pengamat Sarankan Posko Covid-19 di Kelurahan Dioptimalkan

Satlantas Polres Jember Siapkan Pos Pantau Penyekatan Mudik

Ini Kriteria dan Cara Mendapatkan SIKM Mudik 2021

Perbatasan Provinsi Lampung Disekat di Lima Titik

Muhammadiyah: Ganti Mudik dengan Silaturahim Virtual

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark