Rabu 21 Apr 2021 13:45 WIB

In Picture: Sidang Perdana Mantan Mensos Juliari Peter Batubara

Mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar..

Rep: Thoudy Badai / Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dana paket bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dana paket bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dana paket bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dana paket bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dana paket bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dana paket bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara berjalan usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dana paket bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara berjalan usai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dana paket bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dana paket bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/4).

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement