Rabu 21 Apr 2021 14:03 WIB

Pemerintah Diminta Cepat Mengantisipasi Mudik Lebih Awal

Sejumlah daerah mulai menyiapkan penyekatan jalan jelang mudik Lebaran.

Calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (20/4/2021). Pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan terkait larangan mudik Lebaran. Perubahan aturan ini dilakukan untuk mengantisipasi siasat masyarakat yang memilih pulang kampung sebelum periode terlarang, yakni 6-17 Mei 2021.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (20/4/2021). Pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan terkait larangan mudik Lebaran. Perubahan aturan ini dilakukan untuk mengantisipasi siasat masyarakat yang memilih pulang kampung sebelum periode terlarang, yakni 6-17 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, Muhammad Fauzi Ridwan, Dadang Kurnia, Mimi Kartika, Dessy Suciati Saputri

Pemerintah akan menyiapkan aturan baru mudik untuk mengantisipasi masyarakat melakukan mudik lebih awal. Upaya antisipasi pulangnya masyarakat ke kampung halaman memang harus dilakukan secepat mungkin.

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syarif Abdullah Alkadrie, menyarankan pengetatan dilakukan mulai dari sekarang. "Saya kira memang yang harus dilakukan pemerintah bagaimana ya sekarang ini mengadakan sekat-sekat di jalan memeriksa setiap ada yang datang mudik itu paling tidak dia mengantongi ketentuan-ketentuan prokes," kata Syarif kepada Republika, Rabu (21/4).

Bagi masyarakat yang bepergian melalui jalur darat, laut, udara maka diwajibkan memiliki surat keterangan negatif Covid-19. Selain itu pengaturan jarak tempat duduk kendaraan juga perlu diatur.

"Kalau naik mobil ya bagaimana dia tidak bersesakan, jangan misalnya naik Innova delapan orang diisi ya pasti akan berdempetan duduknya. Ini yang seperti ini harus sekarang (diatur)," ucapnya.

Pengecualian perlu diatur juga untuk kendaraan pembawa logistik dan orang yang bepergian karena tugas. Selain itu dia juga menyambut baik diberlakukannya kembali surat izin keluar masuk (SIKM).

"Ya saya kira itu baik untuk diterapkan itu supaya jelas, surat izin itu. Apalagi sekarang trennya meningkat," tuturnya.

Meski pemerintah belum menerbitkan aturan mudik dini, jajaran Polrestabes Bandung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah akan melakukan penyekatan untuk mengantisipasi pemudik. Titik-titik jalan yang akan dilakukan penyekatan akan dibahas saat rapat forum komunikasi pimpinan daerah pada Jumat mendatang.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, mengaku akan segera membahas terkait titik-titik penyekatan mengantisipasi pemudik pasca mendapatkan arahan dari pemerintah pusat. Termasuk jumlah personil yang disiapkan dan sarana dan prasarana lainnya.

"Untuk penyekatan temanya tadi tidak ada mudik mulai dari mulai Polda Metro akan diperketat begitu pun di Bandung akan dirapatkan titik-titik mana yang akan ditempatkan baik pintu masuk maupun keluar," ujarnya.

Ia menuturkan, penyekatan diperkirakan akan dilakukan di wilayah perbatasan. Pihaknya juga akan membahas terkait sarana dan prasarana yang akan digunakan termasuk personil yang akan diterjunkan.

"Seperti kaya di Cibiru, bukan jalan tol akan disiapkan termasuk jalan arteri juga. Kita lihat rapat Forkopimda," katanya. Ia memastikan pihaknya siap melakukan penyekatan dalam rangka meminimalisasi penyebaran Covid-19 namun terkait jumlah titik penyekatan masih belum ada.

Ulung menambahkan, pihaknya tetap akan memberlakukan penutupan jalan di sebagian jalan di Kota Bandung. Apabila terjadi peningkatan kasus Covid-19 maka kebijakan buka tutup jalan dapat lebih diintensifkan dan ditambah durasi waktunya.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengaku sudah mendapatkan arahan dari pemerintah pusat terkait kebijakan larangan mudik tahun 2021. Pemkot selanjutnya akan merapatkan hal tersebut pada rapat pimpinan daerah pada Jumat mendatang.

Ia mengatakan, arahan dari pemerintah pusat yang disampaikan menyangkut mudik yang diperketat dan membahas tentang pangan. Ia memastikan stok dan keberadaan pangan di Kota Bandung aman.

"Titik penyekatan belum dibahas. Pokoknya yang paling terlihat, (pembahasan) mudik," katanya.

Jawa Timur juga mulai melakukan persiapan Lebaran, termasuk mengantisipasi pemudik. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan akan memaksimalkan titik-titik penyekatan, yang utamanya berada di perbatasan Jawa Timur. Ada tujuh titik penyekatan di perbatasan Jatim, yang menurutnya akan dimaksimalkan.

Bagi mereka yang kedapatan mudik, Khofifah menegaskan akan diminta putar balik ke daerah asal. "Di beberapa titik penyekatan sebetulnya ada proses putar balik mereka ke daerah asal. Bukan ke kampung halamannya. Tapi ke daerah dari mana dia mudik," kata Khofifah di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (21/4).

Khofifah melanjutkan, bagi mereka yang lolos dari penyekatan dan terlanjur tiba di kampung halaman, maka diharuskan untuk menjalani karantina. Khofifah mengatakan, dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2021 ada klausul dimana kalau ada yang nekad melakukan mudik maka antara lain mereka akan dikarantina 5x24 jam, dengan biaya dibebankan kepada masyarakat.

"Dalam Inmendagri nomor 9 tahun 2021 ada klausul di mana kalau ada yang nekat melakukan mudik maka antara lain mereka akan dikarantina 5x24 hari (mungkin maksudnya 5x24 jam) dan biaya karantina atas mereka yang mudik itu," ujar Khofifah.

Inmendagri yang mengatur hukuman karantina bagi mereka yang lolos dari hadangan saat mudik, lanjut Khofifah, tidak hanya dikhususkan bagi satu daerah saja. Artinya hukuman tersebut bisa diterapkan di semua daerah. "Iya jadi Inmendagri itu berlaku bagi daerah mana saja," ujar Khofifah.

Kepolisian Daerah Jawa Timur telah merilis 7 titik penyekatan yang ditempatkan di perbatasan Jawa Timur. Adalah di perbatasan Tuban-Rembang, perbatasan Bojonegoro-Cepu, perbatasan Ngawi Mantingan-Sragen, perbatasan Magetan-Karanganyar, perbatasan Pacitan Donorojo-Wonogiri, perbatasan Jalur Tol Ngawi-Solo, dan perbatasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi-Gilimanuk, Bali.

"Hanya beberapa jenis kendaraan yang boleh melintas melalui titik-titik penyekatan. Seperti kendaraan petugas, logistik, pengangkut bahan pokok atau sembako, pengangkut BBM, pengangkut alat kesehatan, dan ekspedisi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.

Penyekatan juga bakal dilakukan di 20 titik yang perbatasan daerah di dalam Provinsi Jawa Timur. Penyekatan dimaksudkan untuk mengantisipasi mudik lokal. Penyekatan di antaranya dilakukan di perbatasan Gresik-Lamongan, perbatasan Sidoarjo-Pasuruan, perbatasan Mojokerto-Sidoarjo, perbatasan Pasuruan-Probolinggo, perbatasan Probolinggo-Situbondo, dan perbatasan Pasuruan-Malang, perbatasan Malang-Lumajang, dan perbatasan Situbondo-Banyuwangi,

Kemudian perbatasan Jember-Lumajang, perbatasan Nganjuk-Jombang, perbatasan Jombang-Mojokerto, perbatasan Blitar-Kediri, perbatasan Kediri-Malang, perbatasan Bojonegoro-Tuban, perbatasan Ngawi-Madiun, perbatasan Madiun-Magetan, perbatasan Madura Utara-Polres Pelabuhan Tanjung Perak, perbatasan Madura-Bangkalan, perbatasan Pintu Masuk Tol Ngawi, dan perbatasan Pintu Masuk Tol Probolinggo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement