Rabu 21 Apr 2021 14:11 WIB

Gaji Pemikul Jenazah Covid-19 Belum Cair, Ini Dalih Pemkot

Pemikul jenazah di TPU Cikadut mogok kerja akibat gaji yang belum cair.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Sejumlah petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Cikadut, Jalan Cikadut, Mandalajati, Kota Bandung, Selasa (9/3). Berdasarkan hasil data yang dihimpun dari situs covid19.bandung.go.id hingga (8/3) pukul 20.43 tercatat kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Bandung sudah mencapai 13.629 kasus dan angka kematian akibat Covid-19 sebanyak 253 orang sementara jumlah pasien yang dinyatakan sembuh mencapai 12.287 kasus. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Cikadut, Jalan Cikadut, Mandalajati, Kota Bandung, Selasa (9/3). Berdasarkan hasil data yang dihimpun dari situs covid19.bandung.go.id hingga (8/3) pukul 20.43 tercatat kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Bandung sudah mencapai 13.629 kasus dan angka kematian akibat Covid-19 sebanyak 253 orang sementara jumlah pasien yang dinyatakan sembuh mencapai 12.287 kasus. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membenarkan bahwa gaji para pemikul jenazah Covid-19 berstatus pegawai harian lepas (PHL) di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut belum dibayarkan akibat terkendala masalah administrasi. Namun, gaji yang belum dibayarkan tidak sampai dua bulan.

"Iya memang ada keterlambatan pembayaran tapi prinsipnya enggak ada masalah," ujar Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Achmad Tadjudin saat dikonfirmasi, Rabu (21/4).

Baca Juga

Ia menuturkan, penyebab keterlambatan pencairan gaji disebabkan masalah administrasi. Namun, pihaknya mengatakan gaji diharapkan cair dalam waktu dekat atau pekan ini.

"Iya masalah administrasi, mudah-mudahan minggu ini cair," katanya. Achmad membantah terkait informasi yang menyebutkan gaji pemikul jenazah Covid-19 belum cair dua bulan namun hanya beberapa hari saja.

"Enggak, hanya beberapa hari," ujarnya. Pembayaran gaji untuk para pemikul jenazah Covid-19 biasa dibayarkan pada tanggal 10 hingga 15 tiap bulan.

Kepala UPT Pengelolaan Pemakaman Wilayah III yang menangani TPU Cikadut, Cikutra dan Nagrog, Kota Bandung Sumpena mengaku sudah menyerahkan berkas pada awal bulan April kepada satuan petugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung. Namun, pihaknya belum mengetahui alasan keterlambatan gaji belum dicairkan.

"Itu dananya dari BTT (biaya tidak terduga), itu Damkar, Satgas Covid-19," ujarnya. Pihaknya berharap agar dana tersebut segera turun untuk para pemikul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut.

"Kita sudah serahkan berkas sejak awal (bulan), biasanya kalau ada yang kurang dikembalikan. Ini gak ada dikembalikan," ungkapnya. Ia menambahkan, pihaknya pun tidak dapat berbuat banyak terkait sikap para pemikul jenazah Covid-19 yang memutuskan mogok terlebih dahulu.

Sumpena mengatakan, para pemikul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut diangkat menjadi PHL pada bulan Februari awal. Mereka sudah mendapatkan gaji bulan Februari pada bulan Maret kemarin sedangkan untuk gaji Maret yang dibayarkan April mengalami keterlambatan.

In Picture: Proses Pemakaman Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut

photo
Pihak keluarga dibantu petugas pemakaman mengenakan alat pelindung diri (APD) saat memakamkan jenazah keluarganya dengan protokol Covid-19 di TPU Cikadut, Jalan Cikadut, Mandalajati, Kota Bandung, Jumat (29/1). Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari merencanakan mulai pekan depan para pemikul jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung akan direkrut secara permanen menjadi Pekerja Harian Lepas (PHL). Langkah tersebut diambil untuk mengatasi polemik di TPU Cikadut selama beberapa hari belakangan. Foto: Abdan Syakura/Republika - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

 

 

Terpisah, Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengaku belum mendapatkan laporan terkait gaji para pemikul jenazah Covid-19 yang belum cair. "Saya tanya dulu, saya belum dapat laporan," katanya.

Belasan pemikul jenazah Covid-19 berstatus PHL di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung melakukan mogok kerja sejak hari ini, Rabu (21/4) hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Sikap tersebut ditempuh sebab hampir 2 bulan belum menerima gaji.

Salah seorang perwakilan pemikul jenazah Covid-19, Fajar mempertanyakan gaji yang yang belum cair kurang lebih hampir 2 bulan terakhir. Ia mengatakan, para pemikul jenazah Covid-19 pascaditetapkan menjadi PHL baru sekali mendapatkan gaji dari pemerintah.

"Jadi gini, kita tuh dari sebulan kemarin mempertanyakan kepastian gajian per tanggal berapa, harus punya pegangan. Dijawab kepala UPT, proses, proses sampai kemarin ada pertemuan masih proses kita tanya sampai kapan proses ini belum ada jawaban," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/4).

Ia menuturkan, pihaknya ingin kepastian terlebih dahulu terkait gaji dan baru akan kembali bekerja. Saat ini pihaknya berhenti terlebih dahulu memikul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut.

"Kita minta kepastian, baru kita bekerja kembali. Kita berhenti dahulu saja sebelum dikeluarkan," katanya.

photo
Tata cara pemakaman jenazah pasien corona atau Covid-19 - (Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement