REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi membuka posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja 2021 dibantu pengawas ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Barat.
"Surat Edaran Kemnaker sudah sampai ke kami. Dari provinsi membuka posko dan kami bersama provinsi bersama-sama mengawasi terkait pembayaran THR 2021," kata Kepala Disnaker Kota Bekasi Ika Indah Yarti di Kota Bekasi, Rabu (21/4).
Dia mengatakan, posko pengaduan itu berfungsi menampung aspirasi buruh jika ada perusahaan yang melanggar Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh.
Pada butir 3 surat itu, kata dia, disebutkan pembayaran THR buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, terdapat pengecualian bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota juga diminta mencari solusi dengan mewajibkan pengusaha berdialog dengan buruh untuk mencapai kesepakatan khususnya bagi perusahaan terdampak pandemi. Pemimpin daerah juga perlu meminta perusahaan untuk membuktikan ketidakmampuan membayar THR kepada buruh tepat waktu.
Menurut Ika, pembayaran THR oleh perusahaan kepada buruh dilaksanakan secara penuh dengan batas waktu maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. Namun, jika ada perusahaan yang keberatan untuk membayar secara penuh karena kondisi keuangan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Dengan catatan, sambung dia, ada kesepakatan dengan pekerja.
"Perusahaan harus ada keterbukaan yang membuktikan kalau dia tidak mampu. Dan kalau tidak mampu, perusahaan boleh membayar bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja," ucap Ika. Di Kota Bekasi jumlah buruh yang bekerja di perusahaan sebanyak 84.777 pekerja. Para buruh tersebut tersebar di 2.203 perusahaan.