Rabu 21 Apr 2021 14:26 WIB

Pemikul Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Mogok Kerja

Sikap tersebut ditempuh karna hampir dua bulan mereka belum menerima gaji.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Cikadut, Jalan Cikadut, Mandalajati, Kota Bandung.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Cikadut, Jalan Cikadut, Mandalajati, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Belasan pemikul jenazah Covid-19 berstatus pekerja harian lepas (PHL) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung melakukan mogok kerja sejak hari ini, Rabu (21/4) hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Sikap tersebut ditempuh karna hampir dua bulan belum menerima gaji.

Salah seorang perwakilan pemikul jenazah Covid-19, Fajar mempertanyakan gaji yang yang belum cair kurang lebih hampir 2 bulan terakhir. Ia mengatakan, para pemikul jenazah Covid-19 pasca ditetapkan menjadi PHL baru sekali mendapatkan gaji dari pemerintah.

"Jadi gini, kita tuh dari sebulan kemarin mempertanyakan kepastian gajian pertanggal berapa, harus punya pegangan. Dijawab kepala UPT, proses, proses sampai kemarin ada pertemuan masih proses kita tanya sampai kapan proses ini belum ada jawaban," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/4).

Dia menuturkan, pihaknya ingin kepastian terlebih dahulu terkait gaji dan baru akan kembali bekerja. Saat ini pihaknya berhenti terlebih dahulu memikul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut.

"Kita minta kepastian, baru kita bekerja kembali. Kita berhenti dahulu saja sebelum dikeluarkan," katanya.

Fajar mengungkapkan, belasan pemikul jenazah Covid-19 di Bandung diangkat menjadi PHL pada Februari lalu dan mendapatkan gaji pada Maret. Namun, kurang lebih hampir dua bulan terakhir belum mendapatkan gaji.

"Jadi PHL Februari, Maret menerima gaji tanggal 10. Hampir dua bulan belum," ungkapnya. Pihaknya mempertanyakan anggaran Rp 4 miliar yang digelontorkan dinas untuk gaji para pemikul jenazah selama 1 tahun.

"Yang jadi pertanyaan, anggaran Rp 4 miliar kenapa anggaran sudah ada tapi untuk keperluan fasilitas dilapangan gaji pegawai masih seperti ini ada apa," katanya. Ia mengaku hanya mendapatkan beberapa kali alat perlindungan diri.

"APD pernah beberapa kali, 2 kali abis untuk ujan, nunggu sampai kejelasan dan nunggu sampai hak kita terima," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement