REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan aset industri asuransi jiwa sebesar Rp 550 triliun per Februari 2021. Adapun cakupan aset ini meliputi industri asuransi umum sebesar Rp 207 triliun, asuransi wajib Rp 136,28 triliun, dan BPJS Kesehatan Rp 45,18 triliun.
"Di tengah kondisi yang masih berupaya bangkit dari pandemi, sektor asuransi termasuk kena dampak tapi kalau bicara aset, masih naik meski tidak sebesar tahun sebelumnya," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah saat konferensi pers virtual, Rabu (21/4)
Selain itu, tercatat asuransi jiwa, pendapatan preminya sebesar Rp 34,61 triliun. Kemudian, asuransi umum dan reasuransi Rp 18,59 triliun, asuransi wajib Rp 1,87 triliun dan BPJS Kesehatan Rp 22,32 triliun.
Sedangkan portofolio investasi asuransi komersial asetnya sebesar Rp 761,46 triliun, terdiri dari deposito (termasuk sertifikat deposito) Rp 61,6 triliun, saham Rp 153,14 triliun, SBN Rp 97,97 triliun, reksadana (termasuk REPO) Rp 188,43 triliun, obligasi dan sukuk (termasuk MTN) Rp 46,74 triliun serta lainnya Rp 42,81 triliun.
Kemudian portofolio investasi asuransi wajib dan BPJS Kesehatan asetnya sebesar Rp 181,4 triliun, terdiri dari deposito Rp 21,61 triliun, saham Rp 12,12 triliun, SBN Rp 36,15 triliun, reksadana (termasuk REPO) Rp 26,75 triliun, obligasi dan sukuk (termasuk MTN) Rp 34,96 triliun, dan lainnya Rp 7,98 triliun.