Rabu 21 Apr 2021 17:00 WIB

Pimpinan Al Zaytun Diperiksa Terkait Dugaan Pelecehan

Sampai saat ini sudah ada 24 orang saksi yang dimintai keterangan.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Pemimpin Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang (kopiah hitam).
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Pemimpin Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang (kopiah hitam).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jabar telah memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Pemeriksaan terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang pernah menjadi karyawati Panji Gumilang.  

"Sudah dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago Rabu (21/4).

Menurut Erdi, kasus  dengan nomor laporan polisi LP/B/212/II/2021 ini masih dalam penyelidikan. Karena itu, status Panji Gumilang pun masih sebagai saksi. 

Penyidik, kata dia, masih terus mendalami laporan tersebut dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Erdi tak menyebutkan kapan pemanggilan terhadap Panji Gumilang dan saksi saksi lainnya. 

"Sampai saat ini sudah ada 24 orang saksi yang dimintai keterangan. Saksi pelapor, ada dokter, dan saksi lainnya,’’ ujar dia.

Erdi mengatakan, polisi akan terus menggali keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus ini. Dia mengatakan, polisi juga akan meminta keterangan saksi ahli dan melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. 

"Kita akan terus gali keterangan dari para saksi," imbuh dia.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Djoemaidi Anom, mengatakan, kliennya seorang peremuan berinisial K diduga menjadi korban pelecehan seksual Panji Gumilang. Dia mengatakan, dugaan kasus ini terjadi saat korban masih berstatus sebagai karyawan Panji Gumilang. 

"Awalnya korban bekerja di bagian marketing di Pasar Cikampek. Namun, kemudian dipindah ke Pesantren Al Zaytun. Sejak ditarik ke tempat baru inilah K menjadi korban pelecehan seksual. Ini dilakukan berulang-ulang hingga akhirnya korban membuat laporan polisi," ujar dia.

Djoemadi sendiri mengapresiasi langkah polisi dalam menangani kasus ini. Dia berharap, proses kasus ini bisa berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga bisa mewujudkan rasa keadilan.  

"Kami apresiasi yang memroses kasus ini. Sekarang masih dalam tahap  penyelidikan," ucap dia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement