Rabu 21 Apr 2021 17:34 WIB

DKI Berlakukan Jam Malam untuk RT Zona Merah

Anies batasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: Prayogi/Republika
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang penerapan kebijakan PPKM Mikro di Ibu Kota pada 20 April-3 Mei 2021. Dalam pelaksanaan kebijakan itu, Anies turut membatasi akses warga di rukun tetangga (RT) yang termasuk dalam kriteria zona merah Covid-19 dengan menerapkan jam malam maksimal hingga pukul 20.00 WIB. 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga. Anies menandatangani Ingub itu pada 19 April 2021.

Baca Juga

"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," kata Anies seperti dikutip dalam Ingub tersebut, Rabu (21/4).

Anies menjelaskan, kriteria zona merah, yakni apabila dalam satu RT terdapat lebih lima rumah dengan kasus positif covid-19 selama tujuh hari terakhir. Selain menerapkan jam malam, ia menginstruksikan RT zona merah harus menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan. 

Selanjutnya, Anies juga memerintahkan untuk membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat, dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.

"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan kerumunan," imbuhnya. 

Sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dalam dua minggu terakhir terdapat peningkatan kasus aktif covid-19 yang fluktuatif. Kasus aktif di Ibu Kota kini mencapai 6.924 kasus. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, angka itu meningkat dibandingkan dua pekan sebelumnya, yakni 5 April 2021 dengan jumlah 6.075 kasus aktif. Dia pun mengimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan dan mobilisasi agar dapat mencegah terjadinya penularan virus corona. 

"Ini mulai meningkat lagi. Saya ingatkan warga DKI bahwa 3M termasuk menghindari kerumunan dan menghindari mobilisasi sangat penting. Karena, pengalaman kita tahun lalu dan akhir minggu ini, menunjukkan aktivitas penduduk sudah meningkat dan angka sudah bergerak naik," ujar Widyastuti, Selasa (20/4).

Kendati demikian, menurut Widyastuti, kenaikan kasus aktif ini masih terkendali. Ia menjelaskan, hal itu terlihat dari ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di Jakarta masih mencukupi karena persentasenya menunjukkan penurunan. 

Dia mengungkapkan, per tanggal 5 April, jumlah kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.513 unit dan terisi 3.311 atau 44 persen. Sedangkan, pada tanggal 18 April, jumlah tempat tidur 7.087 dan terisi 2.691 atau terisi 38 persen.

“Untuk ketersediaan ICU turun meskipun sedikit, per tanggal 5 April, jumlah ICU kita 1.136 dan terisi 548, yakni 48 persen. Sedangkan, tanggal 18 April, kapasitas ICU kita 1.056, terisi 500 pasien atau 47 persen yang artinya ada penurunan sebesar 1 persen terhadap kapasitas ICU," papar Widyastuti.

Sebelumnya Widyastuti menyebut, banyak faktor yang memengaruhi peningkatan kasus aktif harian di Jakarta. Salah satunya, Widyastuti menilai, banyak masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar kota selama libur panjang akhir pekan atau long weekend.

Dia menuturkan, berdasarkan pengalaman tahun lalu, usai libur panjang akhir pekan selalu diiringi dengan peningkatan kasus aktif covid-19. Sebab, banyak masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, bahkan bepergian ke luar kota.

"Begitu juga di tahun ini. Bahwa sekitar 20 Maret, warga DKI yang keluar rumah itu banyak, dan kami sudah mulai khawatir nih. Ini mulai meningkat lagi (kasus aktif covid-19) nih," kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement