Rabu 21 Apr 2021 17:36 WIB

ASN Kota Malang Dilarang Mudik dan Ajukan Cuti

Pemkot Malang juga melarang ASN mengajukan cuti pada periode 6 sampai 17 Mei 2021.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Hiru Muhammad
Pengemudi mobil dari luar kota lolos dari check point larangan mudik di pintu keluar tol Lawang, Malang, Jawa Timur, Rabu (29/4/2020). Longgarnya penjagaan terutama saat jam istirahat dimanfaatkan  pengemudi mobil dari luar kota yang sebagian adalah para pemudik untuk dapat lolos di check point larangan mudik tanpa pemeriksaan
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Pengemudi mobil dari luar kota lolos dari check point larangan mudik di pintu keluar tol Lawang, Malang, Jawa Timur, Rabu (29/4/2020). Longgarnya penjagaan terutama saat jam istirahat dimanfaatkan pengemudi mobil dari luar kota yang sebagian adalah para pemudik untuk dapat lolos di check point larangan mudik tanpa pemeriksaan

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah atau mudik dan mengajukan cuti. Hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Wali Kota Malang, Sutiaji dalam SE menyatakan, aturan ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti SE Menpan-RB Nomor 8 Tahun 2021. Aturan ini bertujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19," kata Sutiaji, Rabu (21/4).

Berdasarkan SE Wali Kota Malang, ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021. Namun larangan ini dikecualikan untuk ASN yang memiliki tugas kedinasan bersifat penting. Apalagi ASN sudah mendapatkan surat penugasan yang ditandangani minimal pejabat eselon II atau kepala kantor satuan kerja.

Pengecualian juga ditunjukkan kepada ASN yang terpaksa melakukan kegiatan di luar daerah. Namun mereka terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

Untuk ASN yang berkegiatan di luar daerah, mereka diminta memperhatikan empat hal. Aspek-aspek tersebut antara lain peta zonasi penyebaran Covid-19 dan aturan atau kebijakan yang dikeluarkan daerah asal serta tujuan perjalanan. Kemudian memenuhi kriteria protokol perjalanan yang ditetapkan Kemenhub RI dan Satgas Covid-19 serta mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, Pemkot Malang juga melarang ASN mengajukan cuti pada periode 6 sampai 17 Mei 2021. Pembatasan ini ditunjukkan selain jadwal cuti bersama yang ditetapkan Presiden RI. Jika di luar jadwal tersebut, maka kepala perangkat daerah tidak boleh memberikan izin cuti kepada yang bersangkutan.

Meski demikian, Pemkot Malang masih memberikan keringanan untuk ASN yang mengajukan cuti melahirkan. Dalam hal ini termasuk cuti sakit atau cuti karena alasan penting bagi ASN. 

Pemkot Malang telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan SE Nomor 17 Tahun 2021. Pertama, Pemkot akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima melalui prosedur yang telah ditentukan. Kemudian menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Dan juga PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajamen PPPK," katanya.

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement