BNNK Banyumas Ringkus Pengedar Tembakau Gorilla
Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Selundupan narkotika jenis tembakau gorilla yang dikemas dalam tahu isi (ilustrasi). | Foto: Dok. Kemenkumham Jatim
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Tim gabungan BNNK Banyumas dan BNNP Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau gorila di Kabupaten Banyumas. Hal ini ditandai dengan penangkapan dua tersangka.
''Kedua tersangka ini kami tangkap di rumah kontrakan keduanya di Desa Karangsari Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas,'' jelas Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan yang memberi keterangan langsung kasus tersebut, Rabu (21/4).
Dia menyebutkan, kedua tersangka terdiri dari In alias Ovie (29) seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Kembaran, dan SDP alias Dino (24), warga Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas. Sedangkan barang bukti yang disita berupa 233 gram tembakau gorilla.
''Tembakau gorilla ini merupakan jenis narkotika golongan I. Efek halusinasi yang ditimbulkan empat kali lebih kuat dari ganja, sehingga sangat berbahaya bagi penggunanya,'' jelas Benny.
Dia menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai akan adanya kiriman paket tembakau gorila pada tersangka In. Berdasarkan informasi tersebut, petugas BNN segera turun lokasi dan melakukan pemantauan di rumah kontrakan tersangka.
Pada saat pemantauan dilaksanakan, penghuni rumah mendapat kiriman paket sehingga petugas langsung melakukan penyergapan. Dari pemeriksaan, petugas mendapati paket tersebut berisi tembakau gorila sebanyak 233 gram, dan juga sembilan paket tembakau gorila lain yang sudah siap edar.
''Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku nekat menjadi pengedar narkoba sejak setahun terakhir karena terhimpit persoalan ekonomi. Dalam kondisi pandemi seperti sekarang, menjadi kurir narkoba adalah pilihan yang menggiurkan,'' katanya.
Selain mengungkap kasus tersebut, Benny menyebutkan, petugasnya juga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kabupaten Jepara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas BNN menangkap tiga tersangka yang salah seorang diantaranya ternyata seorang napi yang masih menjalani hukuman di Lapas Kedungpane Semarang.
''Kasus ini, berawal dari penangkapan kurir sabu bernama DS alias Bakso (26), warga Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Jepara. Dari penangkapan ini, kami bisa mengungkap dua pelaku lain terdiri dari MR (43), warga Desa Tulakan Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara dan Andi Sutiyono alias Ganden (47), napi kasus narkoba yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kedungpane,'' jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dalam jumlah cukup banyak. ''Kami berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 26,6 gram. Lumayan banyak untuk barang bukti sabu,'' jelasnya.
Dia menyebutkan, dalam pengungkapan kasus di Jepara, bertindak sebagai pengendali adalah Andi Setiyono yang merupakan napi di Lapas Kedungpane. Sedangkan dua tersangka lainnya, merupakan pengedar dan juga kurir.