Fasilitasi Keluhan THR, Pemkot Yogya Buka Posko Pengaduan
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR. | Foto: Antara/Reno Esnir
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021. Melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, posko ini dibuka untuk memfasilitasi keluhan pembayaran THR keagamaan.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang mengatakan, posko ini akan dibuka pada 22 April sampai 12 Mei 2021 di kantor Dinsosnakertrans. "Kami membuka posko pengaduan ini sebagai media bagi pekerja maupun perusahaan terkait penerapan pembayaran THR keagamaan," kata Tion, di kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Rabu (21/4).
Keluhan terkait pembayaran THR di Kota Yogyakarta, kata dia, dapat disampaikan langsung ke posko yang sudah disediakan. Namun, pelaporan tetap dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain itu, menyampaikan aduan secara daring juga dapat dilakukan melalui https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/ dan melalui nomor telepon yang tercantum di Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.
"Kami harap apa yang sudah menjadi kewajiban perusahaan dan hak pekerja maka harus dilaksanakan. Seperti terkait pembayaran THR sesuai ketentuan," tambahnya.
Tion menuturkan, pembayaran THR keagamaan di 2021 ini berbeda dengan tahun lalu. Tahun lalu, pembayaran THR masih dapat dicicil. Sementara, pembayaran THR untuk tahun ini tidak dapat dicicil. "Harus ada kesepakatan waktu pemberian THR yaitu H-7," ujar Tion.
Dikatakan, pembayaran THR keagamaan sendiri telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terbaru, pembayaran THR juga diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No M/6/HIK.04/1V/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja di Perusahaan.
Terkait besaran THR, ia menegaskan sesuai Permenaker yakni satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. "Bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional," jelasnya.