Kamis 22 Apr 2021 00:06 WIB

Edhy tak Puas Kuota Awal Eksportir Hanya Dijatah 139 Juta

Banyak pihak yang tidak puas termasuk di dalamnya penasihat dan staff khusus Edhy.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut tidak puas dengan ditetapkannya kuota awal bagi para perusahaan untuk melakukan pengelolaan hingga eskpor benih bening lobster alias benur. Kuota awal diketahui berjumlah 139 juta.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa kasus suap eskpor benur. Ketiganya yakni Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, dan dua staff khususnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4). 

Awalnya Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanyakan kepada mantan Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar mengenai kuota awal bagi para perusahaan yang mendapat jatah budidaya hingga ekspor benur.

"Berdasarkan surat dari Kepala badan riset dan sumber daya manusia tanggal 8 April itu diarahkan kepada menteri itu menggambarkan bahwa yang bisa dikelola bukan bisa diekspor, yang bisa dikelola 139 juta," kata Zulficar. 

Penentuan kuota 139 juta, sambung Zulficar, berasal dari rekomendasi Komnas Kajiskan (Komite nasional pengkajian sumber daya ikan) dan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM). 

"Dasar penentuan kuota 139 juta ada riset dan penelitian?, " tanya Jaksa. 

"Jadi Komnas Kajiskan ini komite nasional yang dibentuk setiap tahun oleh Menteri yang berisi individu-individu yang memiliki kecakapan keilmuan dalam bidang stok menajemen sumber daya perikanan, ini yang merekomendasikan kepada BRSDM, BRSDM baru bisa mengeluarkan rekomendasi ini," jelasnya.

Namun, kata Zulficar, usai ditetapkannya kuota awal sebesar 139 juta Edhy Prabowo pun dianggap tidak puas. Bahkan, banyak pihak yang tidak puas termasuk di dalamnya penasihat dan staff khusus Edhy.

"Pendapat pak Menteri tentang kuota 139 juta,  apakah pak Menteri puas?, " cecar Jaksa. 

"Setahu saya banyak pihak yang tidak puas, jadi Pak Menteri sebagian penasihat kemudian sebagian tim yang dibentuk. Jadi, pak menteri itu ada tim penasihat ada juga tim pemangku kepentingan ada staf ahli ada staf khusus itu sebagian tidak merasa puas dengan angka ini karena mereka sering merujuk ke nilai miliaran-miliaran yang seharusnya ada tersebut," ungkapnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement