REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sebelum pemberlakuan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, petugas Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung bersama Dishub, Dinkes, TNI/Polri melakukan penyekatan di lima posko masuk kota Bandar Lampung. Kendaraan luar Provinsi Lampung yang mau masuk kota diperiksa kelengkapan protokol kesehatan dan surat-surat swab/PCR dan rapid antigen.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Ahmad Nur Rizki mengatakan, telah disediakan lima posko penyekatan pemudik diantaranya Posko Rajabasa, Posko Sukarame, Posko Kemiling, dan Posko Panjang. Kendaraan dari luar Provinsi Lampung yang masuk ke Kota Bandar Lampung sejak 14 April 2021 sudah dilakukan pemeriksaan.
Ia mengatakan, petugas akan merazia kendaraan dari luar Lampung (non-BE) dan memeriksa kelengkapan protokol kesehatan dan surat-surat swab/PCR dan rapid antigen. “Bila tidak dapat menunjukkan surat itu, disuruh putar balik (dilarang masuk Kota Bandar Lampung,” kata Ahmad Nur Rizki, Rabu (21/4).
Berdasarkan keterangan Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, sejak pemeriksaan pada 14 April 2021, sudah lebih dari 30 kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat yang dikehendaki, dan disuruh putar balik ke daerah asalnya. Mereka dilarang masuk ke Kota Bandar Lampung.
Dari ratusan kendaraan yang terjaring razia petugas di posko penyekatan, terbanyak kendaraan yang keluar dari pintu Jalan Tol Trans-Sumatra, persisnya di Posko Sukarame. Setidaknya, sudah terazia 400 lebih kendaraan luar Lampung yang masuk Bandar Lampung.
Sedangkan razia kendaraan yang terjaring di Posko Rajabasa, rata-rata dari Kota Palembang dan kota-kota besar di Sumatra lainnya. Dari posko tersebut, lebih dari 300 kendaraan yang sudah diberhentikan, dan terdapat 20 kendaraan lebih yang harus putar balik ke daerah asalnya.
Dari total lima posko penyekatan tersebut, data yang diperoleh sudah lebih dari 1.400 kendaraan luar Provinsi Lampung yang diberhentikan petugas. Kendaraan didominasi bus, mobil travel, dan kendaraan pribadi.
Pengetatan kepada kendaraan dari luar Lampung yang masuk Kota Bandar Lampung, lantaran Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Bandar Lampung sedang menggalakan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dalam rangka menuju zona hijau.
Adanya pemeriksaan atau razia petugas di pintu masuk Kota Bandar Lampung juga banyak dikeluhkan warga yang melintas di daerah tersebut. Warga yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar Provinsi Lampung, meskipun ber-KTP atau domisili di Lampung, tetap saja diperiksa.
“Saya lewat di Rajabasa diperiksa, karena pelat nomor mobil saya dari Palembang. Padahal saya warga Kota Bandar Lampung,” kata Masaji, karyawan swasta di Bandar Lampung.
Menurut dia, tidak semua kendaraan dari luar Lampung yang pengendaranya harus melakukan pemeriksaan rapid antigen atau memeriksa swab/PCR, karena tidak keluar kota. “Kalau memang mudik harus punyak rapid antigen atau PCR,” ujar lelaki berusia 25 tahun tersebut.