Rabu 21 Apr 2021 22:11 WIB

Pemkot Bekasi Siapkan Skema SIKM Cegah Keluar Masuk Warga

SIKM ini berlaku bagi warga yang ingin pergi keluar wilayah Jabodetabek.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Mas Alamil Huda
Larangan mudik. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Larangan mudik. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi mempersiapkan skema surat izin keluar masuk (SIKM) di perbatasan Kota Bekasi pada 6 Mei hingga 17 Mei mendatang. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, SIKM ini berlaku bagi warga yang ingin pergi keluar wilayah Jabodetabek.

"Di Jabodetabek ini kan nggak perlu pakai SIKM itu, tapi kita juga tetap harus membuat itu. Nah ini nanti yang sedang digodok oleh teman-teman Dishub," kata Rahmat kepada wartawan, Rabu (21/4).

Pemberlakuan SIKM ini, terkait dengan antisipasi peningkatan kasus Covid-19 menjelang Hari Raya Idul Fitri. "Kalau warga yang mau ke Bogor atau Depok kan nggak ada masalah, tapi hubungan keluar kota ini," jelas dia.

Sebagai daerah penghubung, sebenarnya Kota Bekasi tak perlu membuat sekat. Sebab, masih ada Kabupaten Bekasi sebagai titik akhir menuju timur Jawa. Namun, Rahmat mengaku pihaknya tetap perlu membuat batas dengan beberapa indikator.

"Kota Bekasi ini kan keluar masih ada Kabupaten Bekasi di daerah yang disanggah tadi, karna Jabodetabek kan daerah bebas SIKM. Nanti setelah bahas, kan keluar itu nanti indikasinya a b c d," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar, menyebut, beberapa titik perbatasan akan disekat. Para personel akan mengecek kepemilikan SIKM bagi pengendara yang diduga akan melakukan aktivitas mudik.

"Skema rencana operasi kita lakukan di perbatasan DKI di Harapan Indah, di Sumber Arta, semua tujuan mudik ke Pantura yang melintas Kota Bekasi. Juga di arah Bogor di Bantargebang dan edit tol dilakukan penyekatan. Ini kita persiapkan personil siaga 24 jam, seandainya ini serentak diberlakukan," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement