Kamis 22 Apr 2021 01:28 WIB

Pengacara Tersangka tak Tahu Dana Asabri Mengalir ke Bitcoin

"Kami pun tidak tahu ada aliran dana ke Bitcoin," kata Bob Hasan.

Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro yang juga tersangka kasus dugaan korupsi dana PT Asabri. (ilustrasi)
Foto: Antara/Reno Esnir
Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro yang juga tersangka kasus dugaan korupsi dana PT Asabri. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan, mengaku tidak tahu ada aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam transaksi mata uang kripto, Bitcoin. Aliran dana ke transaksi Bitcoin sebelumnya diungkap oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Wah, saya baru tahu ada tudingan tersebut. Kami pun tidak tahu ada aliran dana ke Bitcoin," kata Bob Hasan, Rabu (21/4).

Baca Juga

Bob Hasan menilai pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah baru-baru ini tentang adanya aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk Bitcoin itu sebagai opini pribadi dari penyidik. Hal tersebut, menurut dia, karena kejaksaan hingga saat ini belum menyelesaikan perhitungan kerugian negara.

photo
Pengendara sepeda motor melintas di depan Hotel Goodway di jalan Imam Bonjol Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (20/4/2021). Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Goodway milik tersangka Benny Tjokrosaputro terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri (persero). - (Teguh prihatna/ANTARA )

 

Pada Jumat (16/4) pekan lalu, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa Direktur PT. Indodax Nasional Indonesia berinisial OAD. OAD diperiksa untuk menelusuri dugaan aliran dana korupsi PT Asabri mengalir ke perusahaan jual beli Bitcoin tersebut.

"Karena diperiksa sebagai saksi, pasti adalah, pasti ada tersangka yang dicurigai memakai fasilitas itu," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Febrie menyebutkan, pemeriksaan tersebut untuk mendalami apakah tersangka Asabri menyimpan atau menyimpan dana di Bitcoin tersebut. "Apakah ini dalam kepentingan menyimpan atau menyembunyikan, nah ini sedang diperdalam," ujar Febrie.

Terkait siapa tersangka yang dimaksud menggunakan fasilitas Bitcoin di PT Indodax Nasional, Febrie mengatakan terkait dengan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang juga jadi tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. "Tetap terkait tersangka khusus Benny Tjokro dan Heru Hidayat," ucap Febrie.

 

photo
Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Asabrir - (Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement