REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan, mengaku tidak tahu ada aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam transaksi mata uang kripto, Bitcoin. Aliran dana ke transaksi Bitcoin sebelumnya diungkap oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Wah, saya baru tahu ada tudingan tersebut. Kami pun tidak tahu ada aliran dana ke Bitcoin," kata Bob Hasan, Rabu (21/4).
Bob Hasan menilai pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah baru-baru ini tentang adanya aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk Bitcoin itu sebagai opini pribadi dari penyidik. Hal tersebut, menurut dia, karena kejaksaan hingga saat ini belum menyelesaikan perhitungan kerugian negara.
Pada Jumat (16/4) pekan lalu, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa Direktur PT. Indodax Nasional Indonesia berinisial OAD. OAD diperiksa untuk menelusuri dugaan aliran dana korupsi PT Asabri mengalir ke perusahaan jual beli Bitcoin tersebut.
"Karena diperiksa sebagai saksi, pasti adalah, pasti ada tersangka yang dicurigai memakai fasilitas itu," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Febrie menyebutkan, pemeriksaan tersebut untuk mendalami apakah tersangka Asabri menyimpan atau menyimpan dana di Bitcoin tersebut. "Apakah ini dalam kepentingan menyimpan atau menyembunyikan, nah ini sedang diperdalam," ujar Febrie.
Terkait siapa tersangka yang dimaksud menggunakan fasilitas Bitcoin di PT Indodax Nasional, Febrie mengatakan terkait dengan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang juga jadi tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. "Tetap terkait tersangka khusus Benny Tjokro dan Heru Hidayat," ucap Febrie.