REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bogasari Flour Mills menggelar program pembuatan Sertifikat Produksi Pangan - Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) bagi UKM. Program itu diawali dengan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bekerja sama dengan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom, Selasa (20/4).
Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Bogasari Herman Djuhar mengatakan, kegiatan penyuluhan itu diikuti oleh 187 UKM yang tergabung dalam Bogasari Mitra Card (BMC) dari berbagai provinsi, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jambi. “Ini merupakan bukti nyata kemitraan Bogasari dengan UKM. Tahun 2019 dan 2020, Bogasari membantu pembuatan sertifikat halal buat UKM. Tahun ini kami fokus kepada pembuatan izin IRT dengan target 100 UKM dan dibagi dalam 2 tahap,” kata Herman Djuhar dalam keterangan tertulis resminya, Rabu (21/4).
Peserta yang mengikuti kegiatan ini sebagian besar adalah UKM yang bergerak di bidang roti yakni sebesar 40,4 persen. Kemudian, pengusaha mie 17,7 persen, cake dan cookies 16,2 persen, jajanan pasar 7,1 persen. Sedangkan sisanya terdiri dari pengusaha gorengan, snack, martabak, dan ayam goreng tepung.
Ada empat kegiatan dalam penyuluhan ini, yakni pre test, pemaparan materi, tanya jawab, dan post test. Materi seputar kebijakan/perundang-undangan bidang pangan dan keamanan pangan yang disampaikan oleh Kusnaidi, District Food Inspector Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara.
Nantinya, sertifikat PKP yang akan didapatkan peserta merupakan satu dari tiga syarat pencetakan SPP-IRT dari BPOM. Dua syarat lainnnya adalah hasil pemeriksaan sarana produksi, dan label yang sudah sesuai perundang-undangan.
Pelatihan PKP ini bisa dilaksanakan di tingkat kota/kabupaten dan berlaku secara nasional. Namun, untuk pembuatan SPP-IRT bisa melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat kecamatan lokasi usaha para UKM.
“Dari 187 anggota BMC yang ikut penyuluhan ini, sebanyak 50 pendaftar pertama dan yang memenuhi syarat akan diurus lebih lanjut oleh Bogasari sampai SPP-PIRT-nya keluar. Biaya operasional yang muncul dalam pembuatan 50 SPP-IRT ini akan ditanggung sepenuhnya oleh Bogasari,” ucap Sutrisno dari tim Kemitraan Bogasari.
Masa berlaku SPP-IRT tersebut adalah lima tahun dan bisa diperpanjang enan bulan sebelum masa berlaku habis. Untuk memperpanjang SPP-IRT, UKM dapat mengurusnya langsung ke PTSP setempat dengan membawa persyaratan yang sama saat membuat sertifikat yang baru.
Pada SPP-IRT ini terdapat nomor PIRT yang berjumlah 12 digit. Dengan kode MD untuk makanan dalam negeri dan ML untuk makanan luar negeri. Nomor PIRT ini wajib dimiliki UKM yang mengedarkan makanan/olahan minuman (minuman yang tidak langsung minum, seperti sirup) dan memiliki daya tahan di atas tujuh hari. Lalu, untuk produk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah dibawah tujuh hari akan masuk pada golongan layak sehat jasa boga.
Waktu penyelenggaraan PKP ini setiap daerah berbeda-beda, menyesuaikan dengan jumlah peserta yang mendaftar. Pun dengan waktu pembuatan PIRT secara keseluruhan. Tiap UKM berbeda-beda tergantung dari kelengkapan dan kesiapan ukm mengikuti aturan yang ada.
“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan Bogasari, mengajak UKM binaannya untuk lebih peduli dengan perijinan. PIRT ini menjadi penting bagi UKM. Karena ini merupakan jaminan keamanan bahwa produk yang diproduksi UKM di rumah atau di tempat produksi berskala rumahan sudah aman untuk dikonsumsi. Namun sebelum mendaftar pengurusan IRT, maka UKM harus mengikuti PKP ini,” ujar Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan Jakarta Utara Warisan P Manurung.