Wagub DIY Imbau Masyarakat untuk tidak Mudik
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Wagub DIY Imbau Masyarakat untuk tidak Mudik (ilustrasi). | Foto: Republika
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengimbau masyarakat untuk tidak mudik. Hal ini dilakukan guna mempercepat pemulihan dari pandemi Covid-19.
Ia menyebut, berdasarkan catatan dari pemerintah pusat secara keseluruhan tren kasus Covid-19 mengalami perbaikan. Walaupun begitu, katanya, penyebaran Covid-19 masih perlu diwaspadai.
"Masih diperlukan perjuangan untuk menjaga momentum baik ini agar menjadi semakin baik. Saya beserta jajaran Forkopimda DIY mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudik dan berkunjungang ke wilayah DIY," katanya dalam Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Idul Fitri 2021 secara daring, Rabu (21/4).
Pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan kebijakan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Namun, hal ini banyak disiasati masyarakat untuk mudik sebelum berlakunya kebijakan tersebut.
Walaupun begitu, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mempermasalahkan pemudik datang sebelum berlakunya kebijakan larangan mudik tersebut. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut, pihaknya juga tidak melarang warganya untuk bepergian di lingkup DIY.
"Saya kira Idul Fitri pun sebelum tanggal 7 (Mei) orang Yogya yang ada di Jakarta dan (dari daerah lain) sebagainya mungkin sudah pada pulang," kata Senin (19/4).
Namun, Sultan menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap harus dijalankan dengan disiplin. "Asal bisa memenuhi 5M ya tidak masalah," jelasnya.
Untuk mengantisipasi hal ini, DIY juga memberlakukan berbagai pembatasan. Sultan menuturkan, dimungkinkan untuk diberlakukannya syarat-syarat tertentu bagi pemudik yang datang ke DIY.
Seperti halnya syarat untuk membawa identitas kesehatan bebas dari Covid-19 yang sudah diberlakukan di masa libur sebelumnya. "Yang (menggunakan jalur darat) di jalan harus memenuhi syarat-syarat tertentu," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta penjagaan agar diperketat di tingkat RT/RW hingga kelurahan. Peran jaga warga, katanya, harus diaktifkan untuk mengingatkan setiap warga yang keluar masuk untuk taat protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Di desa, RT dan RW hingga padukuhan disana (harus) ada babinsa, bhabinkamtibmas plus jaga warga yang mengingatkan 5M," jelas Sultan.