Rabu 21 Apr 2021 23:42 WIB

Empat Ormas Hindu Laporkan Desak Made Darmawati ke Bareskrim

Empat Ormas Hindu laporkan Desak Made Darmawati terkait dugaan penistaan agama.

Penistaan agama.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Penistaan agama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat organisasi masyarakat (ormas) Hindu Dharma melaporkan Desak Made Darmawati Bareskrim Polri, Rabu, terkait dugaan penistaan agama dalam video ceramah agamanya dalam akun Youtube 'Istiqomah TV'. 

Ketua Presedium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP-KMDI) I Putu Yoga Saputra mengatakan sikap Desak Made sebagai seorang dosen telah mengkhianati nilai-nilai semangat moderasi dan toleransi beragama yang sedang dibumikan di Indonesia. "Karena itulah, KMHDI tegas menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Desak Made itu adalah sebuah pelanggaran hukum yang membahayakan sendi-sendi persatuan dan kerukunan kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Yoga Saputra.

Baca Juga

Yoga menyebutkan, keempat ormas yang melayangkan laporan tersebut terdiri atas Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN). Laporan dugaan tindak pidana penodaan agama tersebut telah terdaftar dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL/158/IV/2021/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM tanggal 21 April 2021.

Menurut Yoga, pihaknya bersama tiga ormas lainnya menempuh jalur hukum agar tercipta suatu efek jera pada seluruh masyarakat secara umum. "Kami harapkan laporan kami ini dapat segera ditindaklanjuti secara tegas dan profesional oleh Bareskrim Polri. Sehingga penistaan-penistaan semacam ini terhadap agama apapun, diharapkan tidak terjadi lagi di masa-masa mendatang," ujar Yoga. 

Koordinator Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara Gede Dharma menambahkan, pemeluk agama Hindu di Indonesia terdiri atas beragam etnis dan budaya. Karena itu, agama Hindu di nusantara menyerap sekaligus melebur dan menyatu dalam sendi-sendi kehidupan sosial budaya para penganutnya. Menurutnya, setiap daerah Nusantara agama Hindu akan langsung menampakan budaya agama yang mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal para pemeluknya di daerah masing-masing.

"Kearifan lokal dalam budaya agama Hindu inilah yang sering disalahartikan dan disalahmengertikan oleh orang luar, seperti diistilahkan sebagai memanggil setan sebagaimana disebutkan oleh Desak Made dalam ceramahnya itu," kata Gede Dharma.

Sebelumnya telah beredar dan viral di media sosial, video yang ditayangkan oleh akun Youtube 'IstiqomahTV' berisi rekaman ceramah seorang wanita bergelar doktor bernama Desak Made Darmawati. Dalam video berdurasi lebih dari 24 menit itu, Desak Made mengatakan berbagai hal tentang agama Hindu.  

Desak Made Darmawati juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada umat Hindu atas dugaan pelecehan agama yang disampaikan lewat ceramahnya. "Setelah memperhatikan masukan, saran, dan kritik dari berbagai pihak, maka dengan penuh kesadaran dan kerendahan hati saya mengakui dan menyadari bahwa pernyataan saya telah melukai masyarakat atau umat Hindu dan pemuka Hindu serta kehidupan umat beragama yang harmoni di dalam masyarakat kita. Oleh karena itu, dengan kerendahan hati saya menyampaikan permohonan maaf kepada segenap masyarakat atau umat Hindu dan pemuka agama Hindu serta segenap masyarakat Indonesia," ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Ahad (18/4).

Klarifikasi dan pernyataan maaf Made Darmawati disampaikan dalam pertemuan khusus di Kompleks Pura Mustika Dharma, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (17/4) malam, yang disaksikan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama (Kemenag) Tri Handoko Seto, Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Wisnu Bawa Tenaya, Rektor Uhamka Gunawan Suryoputro, serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement