Kamis 22 Apr 2021 04:41 WIB

Gubernur NTB: Kebijakan Larangan Mudik Ikuti Ketentuan Pusat

Gubernur NTB menegaskan tak mungkin kebijakan daerah berbeda dengan Pemerintah Pusat

Red: Bayu Hermawan
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah
Foto: Republika
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, H Zulkieflimansyah menegaskan bahwa kebijakan larangan mudik tetap mengikuti ketentuan pusat. Ia mengatakan tidak mungkin kebijakan di daerah berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat.

Gubernur NTB meluruskan pemberitaan di beberapa media tentang pernyataannya membolehkan masyarakat untuk mudik. Padahal kontek pernyataannya sedang membicarakan praktik di Pulau Lombok dan Sumbawa.

Baca Juga

"Kami kaget juga, ketika viral di medsos bahwa seakan-akan Gubernur NTB memperbolehkan mudik ke NTB," ujarnya di Mataram, Rabu (21/4).

Gubernur menjelaskan bahwa pernyataan viral ini berawal saat ngobrol dengan para wartawan sempat ada pertanyaan tentang mudik antara Pulau Lombok ke Pulau Sumbawa yang masih satu daerah atau satu provinsi. Menurutnya, Idul Fitri di masa pandemi ini bukan hanya sekarang, namun sudah setahun yang lalu terjadi. Dalam praktiknya, karena wilayah NTB ini kecil sehingga harus diatur sedemikian rupa.

"Jadi agak ribet ngaturnya kalau orang yang tinggal di Mataram, keluarga besarnya ada di Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur yang tidak terlampau jauh, kemudian ada yang menutup jalan membatasi, sehingga menimbulkan kepanikan baru dan mencari jalan yang lain," jelas Gubernur.

Begitu juga petani musiman yang bekerja di Pulau Sumbawa, memanfaatkan momentum Idul Fitri untuk menemui keluarga, ketika dilarang secara berlebihan, mungkin bisa melakukan tindakan di luar batas kewajaran. "Numpang dibalik truk dan tindakan lain, yang justru sangat mengganggu," ucapnya.

Baca juga : Aturan Larangan Mudik Diperluas Berlaku Sebelum 6 Mei

Oleh sebab itu, dalam hal ini penerapan protokol kesehatan harus ditegakkan, pada daerah dan wilayah yang tidak terlalu jauh, misalnya kabupaten dan kota tidak mungkin kita katakan tidak boleh. "Karena wilayah kita kecil, daerah yang jaraknya dekat-dekat, internal dalam Pulau Lombok sendiri," sebutnya.

Oleh karena itu, Zulkieflimansyah mengatakan mudik lokal dalam praktiknya tidak dapat dihindari. Namun kesigapan dalam menerapkan dan mentaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 benar-benar dilakukan.

"Kita akan tetap berkoordinasi dan konsultasi dengan pusat, mengikuti aturan dan kebijakannya namun tidak menghadirkan kerumitan-kerumitan baru yang tidak kita inginkan," tegasnya.

Namun, kalau pemudik dari luar provinsi NTB, sudah jelas ketetapan dan ketegasan pemerintah pusat. Bahwa semua akses angkutan darat, laut dan udara akan dibatasi bagi pemudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Pemerintah Provinsi NTB juga bersinergi dan berkoordinasi dengan Bupati atau Walikota, untuk mengatasi mudik lokal dalam wilayah Provinsi NTB. 

Mudik yang terjadi antara kabupaten dan kota.Tentunya, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Ini prokes yang wajib ditaati di era sekarang, baik yang mudik atau tidak. Termasuk destinasi wisata di NTB sudah menerapkan CHSE. Apalagi dakuinya, Satgas Covid-19 NTB bersama aparat Polri/TNI selama ini dengan tegas menerapkan disiplin penegakan protokol Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement