Kamis 22 Apr 2021 11:02 WIB

DPR : Larangan Mudik, Pengusaha Otobus Rugi Rp 18 Miliar

Pemerintah harus segera mengundangkan ketentuan teknis terkait larangan mudik lebaran

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Hiru Muhammad
Calon penumpang membeli tiket bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (21/4/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup tiga terminal bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP) selama larangan mudik lebaran, yakni Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, dan Terminal Tanjung Priok. Sementara itu, Pemprov DKI masih membuka layanan bus AKAP di Terminal Pulogebang.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Calon penumpang membeli tiket bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (21/4/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup tiga terminal bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP) selama larangan mudik lebaran, yakni Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, dan Terminal Tanjung Priok. Sementara itu, Pemprov DKI masih membuka layanan bus AKAP di Terminal Pulogebang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama memperkirakan pengusaha otobus akan mengalami kerugian sekitar Rp 18 miliar imbas kebijakan larangan mudik yang akan dimulai 6 - 17 Mei 2021. Suryadi meminta pemerintah mengantisipasi adanya kerugian yang dialami perusahaan pengangkutan mudik.

"Pemerintah harus segera mengundangkan ketentuan teknis yang telah dirancang Kemenhub terkait larangan mudik tersebut yang hingga saat ini tak kunjung disahkan," kata Suryadi, Kamis (22/4).

Suryadi mengatakan hal tersebut dibutuhkan agar dapat memberikan kejelasan terkait teknis pelarangan mudik tersebut bagi masyarakat dan perusahaan otobus agar tidak berimplikasi pada kenaikan harga tiket yang serampangan. Suryadi berpendapat, agar dalam ketentuan tersebut juga diatur terkait pengendalian harga tiket.

"Agar masyarakat tidak terbebani harga tiket yang mahal dan memberikan kompensasi pada perusahaan otobus yang berpotensi mengalami kerugian baik itu dalam bentuk keringanan pajak ataupun subsidi spare part," ujarnya.

Selain itu, ia berharap bahwa ketentuan teknis yang akan disahkan seharusnya belajar dari pengalaman  dan mengambil esensi dari pelarangan mudik tahun lalu yaitu bahwa yang seharusnya dicegah adalah adanya penyebaran virus akibat adanya perjalanan orang. Sehingga ketentuan teknis tersebut diharapkan lebih mengarah pada pengendalian mudik lebaran secara maksimal melalui penegakkan protokol kesehatan secara ketat di semua wilayah.

Baca juga : Pengamat: Butuh Konsistensi Penegakan Aturan Cegah Mudik

"Dengan demikian diharapkan ekonomi dapat tetap berjalan, tidak ada yang dirugikan baik masyarakat maupun perusahaan otobus, tetapi disaat yang sama penyebaran virus juga dapat ditanggulangi," jelasnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement