Kamis 22 Apr 2021 13:42 WIB

Pengamat: Pemda Harus Aktif Dorong Perusahaan Bayar THR

Pembahayaran THR tidak hanya tepat waktu, tapi jumlahnya juga tepat.

Ilustrasi THR
Foto: Mgrol101
Ilustrasi THR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin menyebutkan pemerintah harus aktif mendorong agar perusahaan membayar tepat waktu soal tunjangan hari raya karyawan. "Tidak hanya tepat waktu, tapi jumlahnya juga, sehingga hak-hak karyawan bisa mereka rasakan pada Lebaran Idul Fitri 2021 ini," kata Ujang Komaruddin di Jakarta, Kamis (22/4).

Peran aktif pemerintah daerah itu, kata dia, dengan cara mensosialisasikan regulasi dan kewajiban membayarkan tunjangan hari raya dan mengawasi pencairannya oleh perusahaan. Dengan itu, menurut dia, seluruh perusahaan diharapkan dapat membayarkan kewajiban mereka, tidak menunda-nunda atau tidak menyicil pembayaran tunjangan hari raya.

Baca Juga

"Pengawasan penting dilakukan, karena kalau tidak ada yang mengawasi, pembayaran THR bisa saja lalai, sebab merasa aman karena tidak diawasi," kata dia.

Pembayaran THR tepat waktu dan jumlahnya menurut dia memberikan efek positif yang signifikan terhadap pemulihan perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19. Sektor konsumsi masyarakat akan tetap terjaga, perputaran uang akan lebih hidup mengingat konsumsi masyarakat biasanya meningkat pada lebaran.

"Menjaga konsumsi masyarakat, kalau THR mereka terima, mereka akan berbelanja kebutuhan pokok, ini akan menghidupkan sektor pertanian, peternakan dan peternakan. Berbelanja pakaian untuk lebaran, ini kan berdampak positif pada penjualan UMKM sektor sandang," ucapnya.

Dengan adanya THR, masyarakat yang ingin berekreasi pada libur Lebaran 2021 tentunya akan mendorong sektor pariwisata lebih hidup. Agar upaya mendorong perusahaan menunaikan kewajibannya, pemerintah daerah tentunya juga harus menjadi contoh dalam pembayaran THR.

"Jangan pula pemda yang lalai dalam membayar THR, bagaimana mendorong dan mengawasi perusahaan jika pemda sendiri juga terlambat membayar THR. Kalau kesulitan karena kondisi anggaran akibat Covid-19, pemda kan bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat," kata Ujang Komaruddin.

Upaya mengawal realisasi pencairan THR bagi karyawan atau buruh oleh perusahaan itu kata dia juga bisa menunjukkan sikap politik pemerintah daerah terhadap masyarakatnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement