Kamis 22 Apr 2021 14:24 WIB

Dituding JPU Sudutkan Saksi, HRS: Terbongkar Ketakutan Anda

JPU keberatan dengan pertanyaan HRS kepada para saksi yang dinilai menyudutkan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus kerumunan di Petamburan diwarnai persitegangan antara HRS dan tim jaksa penuntut umum (JPU). JPU merasa keberatan dengan pertanyaan HRS kepada para saksi yang dinilai menyudutkan dan menggiring.

"Di mana menggiringnya? Ini bertanya fakta yang dilakukan saksi. Bukan pendapat," kata HRS menegaskan kepada para jaksa sambil menunjuk-nunjuk, Kamis (22/4).

Baca Juga

Tak berhenti di sana, JPU kembali menyebut jika pertanyaan itu tetap menggiring pernyataan saksi. Menanggapi hal tersebut, HRS langsung berdiri dan menunjuk-nunjuk jaksa sambil marah jika jaksa nyatanya ketakutan karena pernyataan saksi bisa membongkar rahasia jaksa.

"Terbongkar bagaimana ketakutan Anda. Anda semua takut, Anda semua takut," kata HRS terus mengulang.

Mencoba menengahi, majelis hakim melerai perselisihan itu dengan meminta jaksa untuk berhenti memotong pertanyaan HRS kepada para saksi. Majelis hakim juga meminta HRS melanjutkan pertanyaan HRS asal tidak terlalu panjang.

"Pertanyaan itu masih normal-normal saja. Sebentar jaksa, jangan dipotong, sudah biar (HRS) dilanjut pertanyaannya," ujar hakim melerai.

Mencoba mempertanyakan kembali ke saksi penegak hukum, jaksa kembali memotong HRS. Perselisihan pun kembali terjadi di ruang sidang.

"Diam kalau (jaksa) tidak takut. Anda tidak punya adab, biarkan saya bertanya lagi," ujar HRS.

Hal tersebut juga kembali dilerai oleh Majelis Hakim dengan meminta JPU untuk tidak memotong pertanyaan HRS. Dalam sidang kali ini, JPU kembali menghadirkan saksi dengan jumlah 14 orang.

"Ada 14 orang saksi," kata JPU di persidangan, Kamis (22/4).

Namun, dalam persidangan kali ini hanya ada sembilan orang saksi yang akan diutamakan dalam pemeriksaan. Hal itu mengingat kapasitas ruang sidang yang terbatas.

Berdasarkan pemaparan, sembilan saksi yang diperiksa itu adalah Kapolsek Tebet Budi Cahyono, lalu Tamam sebagai anggota Polri, Cecep Sutrisna sebagai karyawan swasta, dan Arifin selaku PNS di Pemprov DKI Jakarta. Tiga sisanya adalah Setianto, Hendra Mulyanto, dan Abda Ali selaku PNS di Pemda DKI Jakarta, serta Danyatuk Kalbi selaku wiraswasta. Terakhir, Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Muhammad Budi Hidayat.

Seperti diketahui, dalam perkara 221, HRS menjadi terdakwa untuk perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sementara, perkara nomor 222 masih untuk perkara kerumunan di Petamburan, terdakwanya adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

photo
Habib Rizieq Shihab menyinggung sejumlah tokoh yang dianggap melakukan pelanggaran prokes. - (Republika)

Dan, perkara nomor 226 dengan dakwaan kerumunan di Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, dengan terdakwa HRS.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement