Polda DIY Tetapkan Tujuh Tersangka Penangkapan Penyu Lekang
Red: Muhammad Fakhruddin
Polda DIY Tetapkan Tujuh Tersangka Penangkapan Penyu Lekang (ilustrasi). | Foto: Antara
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan tujuh tersangka pelaku penangkapan satu ekor penyu jenis lekang yang dilindungi negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Kasubdit Gakkum Direktorat Polairud Polda DIY AKBP Fajar Pamuji menjelaskan pengungkapan para tersangka bermula dari munculnya video penangkapan penyu lekang di Pantai Watulawang, Kecamatan Tepus, Gunung Kidul, di aplikasi Tiktok pada 26 Maret 2021.
"Dari video yang viral tersebut, Polda DIY bersama BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Yogyakarta dapat mengungkap tujuh orang yang diduga melakukan penangkapan penyu," kata Fajar, saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (22/4).
Ia menuturkan tujuh tersangka yakni SP (40), SD (38), WD (55), SM (55), WI (36), WS (42), dan IM (47) seluruhnya merupakan warga Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunung Kidul.Berdasarkan keterangan para tersangka dan saksi, menurut dia, penyu lekang yang sudah ditangkap kemudian dimanfaatkan dagingnya untuk dikonsumsi sendiri oleh para tersangka.Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menangkap penyu lekang seperti satu set alat pancing, seutas tapi plastik, sebilah pisau sepanjang 25 cm, sebuah tang, selembar banner, sebuah ember plastik, serta potongan bambu sepanjang 2,7 meter.Salah satu tersangka berinisial SP, mengaku tidak tahu bahwa penyu tersebut tergolong satwa langka yang dilindungi negara.SP juga mengaku tidak sengaja pancingnya menyangkut penyu lekang. Karena tidak kunjung memperoleh hasil memancing, ia kemudian mengajak enam temannya menangkap penyu itu untuk dikonsumsi."Niatnya mau dimakan. Satu orang dapat satu kilogram daging," ujar dia.Atas perbuatannya tersebut, para tersangka penangkapan penyu lekang dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.