Densus 88 Amankan Terduga Penjual Senpi Ilegal di Malang

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani

senjata api (senpi) / ilustrasi
senjata api (senpi) / ilustrasi | Foto: Antara/Ardiansyah

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polda Jawa Timur (Jatim) membenarkan Densus 88 telah mengamankan terduga penjual senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten Malang. Pelaku berinisial AR ditangkap di Jalan Sunan Ampel, Putukrejo, Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Gatot Repli Handoko menjelaskan, penggeledahan terhadap AR mulai terjadi pada Rabu (21/5) pukul 22.30 WIB. Kemudian proses berakhir pada Kamis (22/3) sekitar pukul 02.30 WIB.

 "Dan sekarang masih di Polres (Malang), belum digeser ke tempat kami (Polda)," kata Gatot saat dihubungi Republika, Kamis (22/3).

Saat ini, kata Gatot, polisi belum bisa memastikan AR terlibat dalam jaringan teroris atau tidak. Polisi masih harus mendalami motif kepemilikan senpi pada terduga. Dalam hal ini termasuk menyelidiki jaringan yang dimiliki AR terhadap senpi ilegalnya.

"Jadi yang ditangkap terduga penjual senjata api ilegal," kata dia menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Pemasok Senjata Api ke KKB Ditangkap di Nabire

22 Ribu Senjata Api Dimiliki Warga Sipil di Jawa Tengah

Doa Sudah Cukup, Waktunya Bertindak

Hadapi Sentimen Rasial, Diaspora Indonesia Beli Senpi

Tak Lulus Psikotes, 8 Anggota Polres Ciko Ditarik Senpinya

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark