Kamis 22 Apr 2021 15:08 WIB

Pemerintah Bangun 122 Stasiun Isi Daya Mobil Listrik

Tarif isi daya kendaraan listrik di Indonesia termasuk yang termurah.

Stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) milik PT PLN yang menjadi tempat kendaraan listrik mengisi daya.
Foto: Dok PLN
Stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) milik PT PLN yang menjadi tempat kendaraan listrik mengisi daya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut bahwa hingga April 2021 pemerintah telah terbangun sebanyak 122 stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik. Stasiun pengisian daya kendaraan listrik ini tersebar di 83 lokasi.

"Hingga April 2021 telah terbangun 122 unit charging station pada 83 lokasi yang tersebar di beberapa area," ujar Menteri Arifin dalam acara peluncuran Grab Langkah Hijau secara virtual, Kamis (22/4).

Baca Juga

Dia mengatakan bahwa stasiun pengisian daya tersebut tersebar di beberapa lokasi seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), komplek perkantoran, perhotelan, pusat perbelanjaan, area parkir, serta area peristirahatan di sepanjang jalur tol. Sesuai peta jalan yang telah disusun, pada 2025 diharapkan dapat dibangun 3.860 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dengan jumlah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebanyak 39.627 unit.

"Untuk SPBKLU (Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum) sendiri diharapkan dapat terbangun 17 ribu unit di tahun 2025," ucap Arifin.

Dalam kesempatan itu, Arifin turut berbicara mengenai tarif isi daya kendaraan listrik. Dia mengatakan biaya isi daya kendaraan listrik di Indonesia merupakan salah satu yang termurah di dunia.

Tarif isi daya kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) mengacu pada kategori layanan khusus yakni sebesar Rp1.644,5 sampai dengan Rp 2.466,7 rupiah per kWh."Hanya China yang tarifnya lebih rendah daripada Indonesia," kata Arifin.

Arifin mengatakan berbagai regulasi dan insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah bertujuan agar masyarakat segera beralih ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Dia menyebut bahwa pemerintah juga terus mendorong komitmen penggunaan kendaraan listrik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN dan swasta.

"Indonesia terus bergerak menuju era KBLBB. komitmen tersebut diwujudnyatakan dengan mulai digunakannya kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional di beberapa Kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah," kata Arifin.

Dalam paparan yang ditampilkan pada kesempatan berbeda beberapa waktu lalu, disebutkan bahwa penggunaan kendaraan listrik di lingkungan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan swasta hingga 2025 diproyeksikan mencapai 19.220 unit.Sedangkan penggunaan motor listrik diproyeksi mencapai 757.139 unit dan penggunaan bus listrik mencapai 10.227 unit.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement