30 Ton Gula Rafinasi Disita Aparat Polresta Banyumas
Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim (kanan) memeriksa barang bukti gula rafinasi oplosan saat gelar perkara di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (22/4/2021). Polresta Banyumas berhasil mengungkap sindikat pengoplos gula rafinasi industri dicampur molase yang kemudian dijual kembali sebagai gula konsumsi dan telah beroperasi selama tujuh bulan dengan kapasitas produksi mencapai 100 ton per bulan. | Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Anggota Satuan Reskrim Polresta Banyumas menyita gula rafinasi dalam jumlah cukup banyak. Gula untuk kebutuhan industri yang disita ini, ada sebanyak 35 ton gula. "Kami melakukan penyitaan dan penangkapan, karena komoditas gula rafinasi ini disalahgunakan oleh tersangka," jelas Kapolresta Banyumas Kombes Firman Lukmanul Hakim, Kamis (22/4)
Kedua tersangka yang ditangkap, terdiri atas G (23) warga Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang dan W (40) warga Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas. Selain itu, polisi juga menyita dua unit truk bernopol R 1513 UA dan R 1306 PE.
Dari keterangan yang diperoleh dari tersangka, Kapolresta menyebutkan, gula rafinasi tersebut dibeli tersangka W dari seseorang di Cilacap. Oleh W, gula rafinasi tersebut dikirim ke gudang milik G untuk diolah menjadi gula konsumsi. "Yang menjadi masalah, metode pengolahannya juga tidak benar," katanya.
Kapolresta menyebutkan, agar gula rafinasi yang masih berbentuk putih bersih tersebut menjadi mirip gula konsumsi, kedua tersangka mengolah gula tersebut dengan molase atau bahan limbah ampas tebu. "Setiap lima ton gula rafinasi dicampur tersangka dengan molase, sehingga bentuknya mirip gula konsumsi," jelasnya.
Dengan cara ini, kedua tersangka mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari mengelabui masyarakat. Dalam pembelian gula rafinasi di Cilacap, tersangka membeli dengan harga Rp 9.000 per kg. Setelah diolah dengan molase, kedua tersangka menjual gula tersebut seharga Rp 11.500 hingga Rp 12 ribu per kg.
"Jadi keuntungan yang diperoleh keduanya cukup besar. Mereka menjual produk gula campuran rafinasi dan molase ini, dengan nama merek Raja Gula," katanya.
Terkait perbuatan keduanya, Kapolresta menyatakan akan menjerat kedua tersangka tersebut dengan UU No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya berupa hukuman penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.