Kamis 22 Apr 2021 16:29 WIB
Rep: Antara/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi dan Polda Jabar siap melakukan penyekatan di libur mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah di sekitaran Bandung Raya dan Bodebek Raya. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut larangan mudik tahun ini. Pemprov pun telah memberi instruksi ke tingkat RT/RW untuk melakukan karantina kepada pemudik yang nakal selama 5 hari. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi second wave atau gelombang kedua COVID-19.
Video Editor | Fian Firatmaja