Kamis 22 Apr 2021 16:32 WIB

KPK Sita BB Kabiro PT Panin Bank Terkait Kasus Pajak

KPK belum mengumumkan para pihak terkait atau tersangka dari hasil penyidikan itu.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro (Kabiro) Administrasi Keuangan PT. Bank Panin Indonesia, Marlina Gunawan. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan dugaan korupsi pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (ditjen) Pajak.

"Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti (BB) yang ditemukan pada saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Panin," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/4).

Pemeriksaan terhadap Marlina Gunawan dilakukan pada Rabu (21/4) lalu. Sedangkan pada Kamis (22/4) KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pegawai perpajakan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri.

Adapun kedua saksi yang diperiksa itu adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Irawan dan Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel-Pemeriksa Pajak Madya, Dit P2 periode 2014-2019 (Supervisor) Wawan Ridwan.

Kendati, belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK dari kedua saksi tersebut. Meski demikian, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan lantaran mereka diduga mengetahui perkara yang dimaksud.

Seperti diketahui, KPK memang tengah melakukan penyidikan terkait kasus pajak di ditjen pajak kemenkeu. Kendati hingga kini, lembaga antirasuah itu belum juga mengumumkan para pihak terkait atau tersangka dari hasil penyidikan tersebut.

KPK mengaku akan mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi di Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK mengaku hingga kini terus mengumpulkan alat bukti beserta keterangan saksi dalam kasus tersebut.

"Kami berupaya melakukan percepatan dalam setiap penanganan perkara," kata Ali Fikri pada Ahad (18/4) lalu.

Ali melanjutkan, KPK pada akhirnya tentu akan menyampaikan konstruksi perkara serta para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia mengatakan, KPK akan menyampaikan hal itu saat sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan cukup.

Terkait kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) melakukan pencegahan perjalanan keluar negeri terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni APA dan DR.

Selain itu, imigrasi juga mencekal empat orang lainnya dengan inisial yakni RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap beberapa pihak tersebut berlaku efektif selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021 mendatang.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement