Kamis 22 Apr 2021 16:44 WIB

Polri Persempit Ruang Gerak Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri

NBC Indonesia sudah meminta Mabes Interpol mengeluarkan red notice untuk Jozeph.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang.
Foto: Tangkapan layar
Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri terus berupaya menindak Jozeph Paul Zhang (JPZ) yang bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono, tersangka kasus dugaan penistaan agama, dengan mempersempit pergerakannya di luar negeri melalui penerbitan red notice.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, sekretariat National Central Bureau (NCB) Indonesia telah mengirimkan surat ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, untuk menerbitkan red notice. "Tak lama lagi red notice keluar, JPZ pergerakannya dipersempit," kata Rusdi di Jakarta Selatan, Kamis (22/4).

Rusdi berharap, permohonan red notice yang telah dikirimkan oleh Interpol Indonesia segera disetujui oleh Sekretariat NCB di Lyon. Dengan begitu, lanjut Rusdi, polisi dapat mengantisipasi upaya yang mungkin dilakukan JPZ untuk lari dari tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang wajib patuh dan tunduk dengan hukum yang berlaku.

"Kita tunggu proses dari Markas Besar Interbol, mudah-mudahan tak lama lagi red notice keluar," kata Rusdi. Menurut dia, terbitnya red notice sangat berguna untuk mempersempit pergerakan Jozeph yang saat ini dikabarkan berada di Jerman.

Tidak hanya itu, lanjut Rusdi, red notice juga berfungsi untuk mengantisipasi upaya lain yang mungkin dilakukan oleh Jozeph untuk menghindari kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. "Tentunya ini akan sangat berguna dengan red notice tersebut, JPZ tentunya pergerakannya akan makin dipersempit," kata Rusdi.

Youtuber Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikannya dalam forum diskusi Zoom yang disiarkan di kanal YouTube pribadinya dengan tema "Puasa Lalim Islam". Dalam video tersebut, Jozeph membuat sayembara bagi siapa saja yang melaporkannya kepada polisi dengan mengaku sebagai nabi ke-26. Dia juga menghina dan memfitnah Nabi Muhammad SAW.

Ucapannya dalam video telah menyinggung umat Islam yang tengah menjalani ibadah puasa Ramadan. Hingga Polri turun tangan menindaklanjuti kasus tersebut dan memburu keberadaan pria tersebut yang terindikasi berada di Jerman.

Tidak hanya itu, dalam videonya, Jozeph juga menyerang Nahdlatul Ulama (NU) dan terkesan membela Partai Komunis Indonesia (PKI). Jozeph menuding NU telah membantai tiga juta anggota PKI pada peristiwa 1965.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement