Kamis 22 Apr 2021 19:06 WIB

Bareskrim Sita Dolar Zimbabwe - Supercar Petinggi EDC Cash

Bareskrim harus mengecek kembali keaslian barang bukti tersebut. 

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopemnas Divisi Humas Polri) Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin Cash (EDC Cash) di Kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash dan menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah.Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopemnas Divisi Humas Polri) Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin Cash (EDC Cash) di Kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash dan menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah.Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri telah mengamankan enam petinggi E-Dinar Coin Cash (EDC Cash) terkait kasus dugaan penipuan investasi dengan nilai keuntungan mencapai Rp 500 miliar. Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang-barang mewah seperti tas branded, mata uang asing hingga supercar. 

"Kita melakukan penyitaan terhadap barang-barang, baik itu barang bergerak, ada berupa aset rumah, surat tanah, dan kendaraan mewah, ada juga berupa uang cash terdiri dari rupiah sekitar Rp 3,3 miliar, pecahan euro 6,20 juta, 1 miliar dolar Hong Kong dan mata uang Zimbabwe 1 triliun," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).

Namun, sambung Helmy, pihaknya harus mengecek kembali keaslian barang bukti tersebut. Misalnya, melakukan verifikasi ke kedutaan yang bersangkutan terkait sejumlah mata uang yang nilainya cukup besar tersebut. Kemudian juga mengecek keaslian beberapa logam mulia, serta sejumlah tas bermerek atau branded.

Menurut Helmy, barang-barang bukti tersebut disita dari enam tersangka, yaitu JBA, ED, AWH, MRS, S dan CEO EDC Cash, Abdulrahman Yusuf. Dari keenam tersangka juga turut diamankan 21 kendaraan roda empat, termasuk dua supercar, yaitu McLaren dan Ferrari. Puluhan mobil mewah tersebut terparkir di halaman depan Gedung Bareskrim Polri. 

“Kendaraan total 21 disita, Mercedes-Benz, Lexus, BMW, Alphard, Pajero, McLaren dan roda dua dan dokumen pengurusan izin usaha," terang Helmy.

Terkait nilai dari keseluruhan barang bukti tersebut, Helmy mengaku, belum menghitungnya. Karena ternyata ditemukan ada barang yang bukan asli alias palsu. Bahkan penyidik juga menyita senjata api, dan akan dikembangkan bagaimana tersangka bisa mendapatkan senjata api tersebut. Kemudian juga ditemukan airsoftgun dan juga senapan angin. 

"Kami menemukan ada senjata api kaliber 9 mm, ini kita sedang lakukan pendalaman. Kemudian diakui bahwa senpi ini milik tersangka AY," kata Helmy. 

Sebelumnya, salah satu tersangka kasus dugaan penipuan investasi, CEO E-Dinar Coin Cash (EDC Cash), Abdulrahman Yusuf dijerat pasal berlapis. Itu karena yang bersangkutan diduga memiliki senjata api ilegal. Sehingga Abdulrahman juga dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata api.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement