Kamis 22 Apr 2021 19:19 WIB

Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Baru 18 Persen dari Target

Penerimaan pajak kuartal I 2021 turun 5,6 persen dibandingkan periode sama tahun 2020

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Penerimaan pajak negara. ilustrasi
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Penerimaan pajak negara. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 228,1 triliun pada kuartal satu 2021. Adapun realisasi ini hanya 18,6 persen dari pagu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak mengalami penurunan 5,6 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Padahal pada kuartal satu 2020, penurunan penerimaan pajak baru 2,5 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga

"Karena tahun lalu sampai dengan Maret, Januari Februari Maret covid-nya belum seperti sekarang. Tapi juga karena ada beberapa faktor seperti transaksi yang tidak berulang dan adanya insentif-insentif pajak," ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4).

Menurutnya penerimaan pajak menggambarkan kegiatan ekonomi yang mulai berjalan meskipun masih mengalami pertumbuhan negatif. Hal ini disebabkan penerimaan neto dari mayoritas jenis pajak tumbuh positif pada kuartal satu 2021.

"Karena memang perekonomian belum sepenuhnya pulih, namun kalau kita lihat, di sini kita akan melihat suatu tren yang mungkin diharapkan akan mulai membaik pada kuartal dua,” ucapnya.

Kemudian penerimaan dari bea cukai sebesar Rp 62,3 triliun atau 29 persen dari pagu APBN tahun ini sebesar Rp 215 triliun. Adapun realisasi penerimaan bea cukai mengalami kenaikan 62,7 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu.

"Ini suatu yang bagus yang kita harapkan terjaga sampai akhir tahun dan bisa tercapai targetnya. Untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pagu Rp 299,1 triliun telah terkumpul Rp 88,4 triliun atau 29,6 persen dari target," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement