Kamis 22 Apr 2021 19:50 WIB

Aturan Perjalanan Baru, AP I Sesuaikan Operasional Bandara

Pemerintah memperketat aturan perjalanan sebelum masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Seorang penumpang keluar dari terminal kedatangan Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (22/4/2021).
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Seorang penumpang keluar dari terminal kedatangan Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (22/4/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan untuk memperketat aturan perjalanan sebelum masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 yang diterapkan melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 dan berlaku hari ini (22/4). PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) tengah membahas lebih lanjut mengenai regulasi tersebut. 

"Terkait penyesuaian operasional, saat ini sedang dalam pembahasan di internal kami. Sejauh ini, bandara kami beroperasi normal," kata VP Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan kepada Republika.co.id, Kamis (22/4). 

Baca Juga

Handy memastikan, AP I pada dasarnya siap menjalankan peraturan-peraturan yang menjadi arahan dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Meskipun begitu, Handy menuturkan, AP I juga harus sesuai dengan regulasi yang juga akan diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

"Saat ini kami masih menunggu peraturan pendukung dari Kementerian Perhubungan selaku kementerian teknis untuk implementasinya di lapangan," ujar Handy. 

Terkait petunjuk dan teknis Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19, Kemenhub perlu menerbitkan kembali regulasi turunannya. Nantinya regulasi tersebut akan mengatur bagaimana oerasional operator transportasi. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan aturan teknis terkait ketetapan yang diatur Satgas Covid-19 masih dalam proses. "Kami akan segera rilis aturannya juga," kata Adita kepada Republika.co.id, Kamis (22/4). 

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mengelurkan addendum SE Nomor 13 Tahun 2021. Addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan selama 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Pada periode tersebut, pelaku perjalanan diperketat harus menunjukan syarat perjalanan PCR atau rapid test antigen atau Genose satu hari sebelum keberangkatan. 

Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Nomor 13 Tahun 2021. Pada masa larangan mudik tersebut, operasional transportasi umum baik darat, laut, udara, dan kereta api tidak beroperasi. Transportasi umum tetap beroperasi bagi masyarakat yangd dikecualikan dan keperluan logistik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement