Pemudik yang Datang ke Yogyakarta Diwajibkan Isolasi
Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi mudik dilarang. | Foto: mudik dilarang, penyekatan mudik, mudik,
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mewajibkan pemudik untuk melakukan isolasi. Pendataan terhadap pendatang pun diaktifkan selama Ramadhan 2021 untuk mencatat siapa saja yang masuk ke Kota Yogyakarta.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 DIY, Heroe Poerwadi mengatakan, isolasi bagi pemudik dengan kondisi sehat harus dilakukan selama lima hari. Namun, jika ada pendatang yang terindikasi Covid-19 harus melakukan isolasi setidaknya 14 hari.
"Apabila bergejala harus dibawa ke rumah sakit," kata Heroe yang juga Wakil Wali Kota Yogyakarta tersebut, Kamis (22/4).
Heroe menuturkan, isolasi dapat dilakukan di balai RT/RW jika kondisi rumah tidak memungkinkan untuk isolasi. Namun, isolasi juga dapat dilakukan di hotel yang sudah disiapkan untuk isolasi Covid-19.
"Kalau didapati kasus positif Covid-19 tanpa gejala isolasi di rumah maupun mencari hotel yang menyediakan ruang isolasi," ujar Heroe.
Walaupun begitu, pihaknya juga meminta masyarakat Kota Yogyakarta untuk mengimbau keluarganya agar tidak mudik. Bagi pemudik yang masuk ke Kota Yogyakarta pun diharuskan menyertakan surat hasil tes Covid-19.
"Kami mengimbau agar tidak mudik. Kalau ada yang lolos dan bisa mudik, ketika pulang wajib isolasi," jelasnya.