Kamis 22 Apr 2021 20:20 WIB

Pemuda Ini Dicokok Polisi Lukai Perempuan 14 Tusukan

Korban mengalami belasan luka tusuk pada bagian dada dan perut, tapi selamat. 

Rep: Eva Rianti / Red: Agus Yulianto
Kekerasan terhadap perempuan (Ilustrasi)
Foto: Foto : MgRol112
Kekerasan terhadap perempuan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polisi meringkus satu orang pelaku berinisial DC (28 tahun). Penangkapannya, terkait kasus percobaan pembunuhan di Apartemen Green Lake View, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Aksi percobaan pembunuhan tersebut mengakibatkan seorang perempuan berinisial M (27 tahun) mengalami belasan luka tusuk pada bagian dada dan perut. 

"Ditemukan perempuan dengan luka tusuk menggunakan senjata tajam, dan tujuh jam kemudian tim kepolisian mengamankan pelaku yang diduga melakukan percobaan pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan terhadap korban," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Kamis (22/4). 

Iman menerangkan, peristiwa yang terjadi pada Rabu, 14 April 2021 sekira pukul 08.30 WIB itu bermula dari perkenalan antara tersangka dan korban melalui media sosial. Korban dan pelaku sepakat bertemu di Apartemen Green Lake View, Ciputat, Tangsel. 

"Pelaku memesan korban melalui Michatt. Setelah berhubungan, (bayarannya) tidak sesuai dengan kesepakatan. Terjadilah keributan lalu penusukan," terangnya. 

Iman menyebut tarif yang disepakati sebesar Rp 300 ribu. Sementara, tersangka hanya memberi Rp 150 ribu kepada M dengan alasan tidak memiliki uang. 

Iman mengatakan, menurut keterangan pelaku, yang bersangkutan sengaja merencanakan membawa sebuah pisau dapur dengan tujuan untuk menakut-nakuti jika korban memberontak saat tidak terima dengan bayaran yang diberikan. Namun, pada saat kejadian, senjata tajam tersebut justru digunakan untuk menusuk M. 

Sementara itu, setelah ditusuk, korban dilarikan ke RSUD Tangerang Selatan untuk menjalani perawatan lebih lanjut. "Masih dalam perawatan, masih stabil mengarah ke arah membaik. 14 tusukan di dada dan perut, tapi kebetulan tidak mengenai organ vital sehingga korban masih bisa menjalani perawatan," jelasnya. 

Dalam kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban serta handphone yang dicuri dari korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 365 atau ayat 2 dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP. 

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tutupnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement