Bupati Purbalingga Minta Kades Data Pemudik
Red: Nidia Zuraya
Tampak suasana pelantikan ASN Purbalingga. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi melantik sejumlah pejabat fungsional di halaman pendopo Setda setempat, Senin (4/5). Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi meminta kepala desa di wilayahnya untuk mendata pemudik yang baru datang dari luar kota. | Foto: humas Pemkab Purbalingga
REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi meminta kepala desa di wilayahnya untuk mendata pemudik yang baru datang dari luar kota. Para Kades juga diminta memastikan status kesehatan para pemudik dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
"Kepala desa mulai hari ini hingga Idul Fitri nanti diminta untuk menerapkan program lapor warga, mendata warganya baru datang dari luar kota dan memastikan status kesehatannya," katanya di Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis (22/4).
Pada kegiatan Amaliah Ramadhan yang diselenggarakan di Desa Toyareja itu, bupati menambahkan bahwa warga yang baru tiba dari luar kota harus dapat menunjukkan surat hasil tes antigen negatif."Pemudik yang datang wajib menunjukkan surat hasil tes antigen," katanya.
Bagi pemudik yang tidak dapat menunjukkan surat hasil tes antigen negatif, kata dia, maka kades dan perangkat desa harus bisa membawa pemudik tersebut ke pelayanan kesehatan untuk menjalani tes. Dengan melakukan berbagai upaya antisipasi, kata dia, diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah itu.
"Antisipasi diperlukan untuk mengantisipasi adanya warga perantauan yang nekat pulang kampung meskipun sudah ada larangan mudik dari pemerintah," katanya.
Sementara itu, bupati juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan PurbalinggaHanung Wikantono juga mengingatkan masyarakat, khususnya yang berada di perantauan, untuk tidak mudik guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Kepada masyarakat Purbalingga yang berada di perantauan, kembali kami imbau untuk tidak mudik dulu, taati peraturan pemerintah terkait larangan mudik," katanya.
Dia menambahkan bahwa aturan terkait larangan mudik dibuat demi kepentingan masyarakat luas."Tentu aturan terkait larangan mudik ini ada sebabnya, antara lain karena pandemi Covid-19 masih belum selesai," katanya.
Dia menambahkan larangan mudik juga dibuat untuk menghindari kerumunan, mengurangi tingginya mobilitas dan lalu lalang masyarakat serta mengurangi berbagai macam risiko," katanya.
Dia juga mengingatkan bahwa kekhidmatan Ramadhan tidak akan berkurang, meskipun masyarakat tidak mudik ke kampung halaman."Rayakan Lebaran bersama keluarga inti di rumah, malah akan lebih terasa hangat dan khidmat," katanya.