Kamis 22 Apr 2021 21:04 WIB

Mahasiswa Mabuk Bunuh Remaja setelah Dapat Aduan Teman

Tersangka IS sempat melarikan diri setelah membacok korban.

Rep: Febryan. A/ Red: Ilham Tirta
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Rayhan Rahmad (19 tahun) tewas usai mendapat luka bacok pada organ vitalnya di Kalideres, Jakarta Barat. Pelakunya adalah seorang mahasiswa yang sedang mabuk, berinisial IS (23). Ia membunuh korban karena masalah taruhan futsal sebesar Rp 360 ribu.

Kepala Polres Metro Jakarta Barat Kombel Ady Wibowo menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini berawal ketika kelompok Kampung Kojan tanding futsal dengan kelompok Kampung Bulak Teko di sebuah lapangan di Jalan Bulak Teko, Kalideres, Ahad (18/4) malam. Rayhan tergabung dalam kelompok Kampung Kojan.

Pertandingan itu disepakati bahwa yang kalah harus bayar sewa lapangan Rp 360 ribu. "Syarat lain adalah tidak boleh pakai pemain dari luar kampung," kata Ady saat konferwnsi pers kasus tersebut di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (22/4).

Pertandingan itu ternyata dimenangkan kelompok Bulak Teko. Tapi, kelompok Kojan enggan membayar sewa lapangan. Sebab, mereka menduga ada pemain luar kampung yang ikut dalam kelompok Bulak Teko.

Keributan pun terjadi antara dua kelompok itu. Lantaran kalah jumlah, kelompok Bulak Teko meminta bantuan kepada 'abang-abangannya', yakni IS.

IS pada dini hari itu, Senin (19/4) pukul 01.30 WIB, dalam kondisi mabuk dan membawa celurit. "Karena dalam kondisi mabuk, tersangka langsung menyabet celurit dan kena punggung MRR (Rayhan) dan satu lagi kena saudara Putra di bagian tangan, cukup parah," kata Ady.

Warga sekitar lantas membawa Rayhan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga. Namun, sesampainya di rumah sakit, Rayhan sudah tak bernyawa lantaran lukanya tepat di bagian organ vital.

Setelah kejadian itu, lanjut Ady, pelaku IS melarikan diri. Aparat kemudian menangkap IS di persembunyiannya di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (20/4).

IS mengaku membacok korban usai minum anggur bersama-sama kawan-kawannya di sebuah rumah di Bulak Teko. "Faktor mabuk, pak," kata mahasiswa semester 7 jurusan Teknik Elektro itu menjawab pertanyaan Kapolres Ady. IS juga mengaku memang selalu membawa celurit untuk jaga diri.

Terlepas apa pun alasannya, IS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. IS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

IS juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KHUP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas dengan ancamannya 7 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement