Kamis 22 Apr 2021 21:11 WIB

Pipa Cisem Diambil Alih ESDM, BPH Migas Lapor Presiden

Apapun keputusan Presiden 1.000 persen kita tunduk dan patuh

Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa menjelaskan BPH Migas perlu melakukan kajian matang terlebih dahulu atas proyek pipa gas Cirebon Semarang.
Foto: BPH Migas
Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa menjelaskan BPH Migas perlu melakukan kajian matang terlebih dahulu atas proyek pipa gas Cirebon Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM memutuskan untuk mengambil alih pembangunan pipa cirebon semarang (Cisem) yang mangkrak sejak 2015. BPH Migas menilai sikap Menteri ESDM tidak sesuai dengan aturan yang ada dan karenanya BPH Migas akan langsung menyurati Presiden terkait hal ini.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan karena BPH Migas berada di bawah pengawasan Presiden langsung, maka dirinya menilai tidak perlu menyurati lagi Kementerian ESDM terkait kelanjutan pembangunan pipa Cisem.

"Sidang Komite sudah sampaikan akan buat langsung surat kepada Presiden. Kita nggak akan jawab surat Menteri ESDM karena BPH Migas bertanggung jawab kepada Presiden," ujar Ifan di Bekasi, Kamis (22/4).

Setelah melaporkan ke Presiden, menurutnya apapun keputusan dari Presiden, BPH Migas akan siap melaksanakannya. "Kami akan lapor kepada Presiden, apapun keputusan Presiden 1.000 persen kita tunduk dan patuh," tegasnya.

Meski demikian, dia menegaskan, jika PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) sebagai pemenang lelang kedua adalah keputusan kolektif komite mengacu kepada peraturan.

Dia mengatakan, BNBR sudah memasukkan performance bond sekitar 1 juta dolar AS lebih atau setara dengan Rp 14,5 miliar. Dan uang jaminan ini, imbuhnya, sudah diterima BPH Migas pada 15 April lalu. "BNBR sudah mengajukan pembayaran kepada BPH Migas performance bond 1 juta dolar sekian, setara Rp 14,5 miliar, sudah masuk ke BPH Migas 15 April," tambah Ifan.

Selain itu, imbuhnya, berdasarkan Peraturan Presiden No.79 tahun 2020 tentang Proyek Strategis Nasional, proyek pendanaan Pipa Cisem bukan berasal dari APBN maupun BUMN, melainkan swasta.

"Di dalam Perpres No 79 tahun 2020 tentang proyek strategis nasional, di sana jelas di dalam Perpres itu Pipa Cisem itu alokasi penggunaan anggaran bukan APBN bukan BUMN tapi dana swasta," tegasnya.

Ifan menyebut bahwa isi surat dari Kementerian ESDM disampaikan dengan tidak hati-hati dan tidak cermat. Dia meminta agar aturan Perpres ini juga dipahami secara teliti. "Surat (Menteri ESDM) itu nggak hati-hati, baca yang teliti dong isi Perpres apa, sekali lagi kita tunduk dan patuh kepada perintah Presiden," ujarnya.

Dia pun mempertanyakan kenapa mesti dikejar-kejar dengan dana APBN dan hanya di proyek Pipa Cisem, padahal di dalam rencana induk tahun 2012, ada proyek Dumai-Sei Mangke, ada Trans Kalimantan, dan kenapa bukan proyek Trans Kalimantan yang menggunakan APBN.

"Ada Trans Kalimantan, ada Permen, Kepmen ESDM, kenapa bukan Trans Kalimantan sebagai keadilan kewilayahan, bukan hanya Jawa Sumatera saja bangun pakai APBN," tuturnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement