REPUBLIKA.CO.ID, PORT DICKSON -- Ketua Majelis Agama Islam Negeri Sembilan, Malaysia, Datuk Dr Abdul Aziz Syekh Abdul Kadir menyampaikan, kata 'Allah' itu suci dan khusus untuk Islam dan Muslim. Sehingga tidak dapat digunakan oleh atau disamakan dengan agama lain.
Karena itu, Syekh Abdul Kadir juga mengatakan, non-Muslim diimbau untuk mematuhi hukum yang ada demi menjaga kerukunan dan persatuan umat dalam berbangsa dan bernegara. Termasuk juga kepekaan setiap warga negara dan agama.
"Dan bagi umat Islam, untuk menaati fatwa yang telah ditetapkan, tentang penggunaan kata tersebut," kata Syekh Abdul Kadir dikutip dari laman Malay Mail, Kamis (22/4).
Dia menyampaikan hal itu dengan merujuk pada fatwa di Negeri Sembilan, yang dikukuhkan pada 14 September 2016, yang isinya mewajibkan umat Islam untuk menggunakan kata 'Allah' dengan hati-hati.
"Jika ada unsur penghinaan atau penyalahgunaan kata, maka tindakan harus diambil sesuai dengan hukum yang tertuang dalam Konstitusi Federal," ujarnya.