Petugas memindai kode batang surat kesehatan milik penumpang kapal dari Kepulauan Riau yang melakukan perjalanan mudik lebih awal di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai, Riau, Kamis (22/4/2021). Aktivitas pelabuhan penumpang di Dumai mulai ramai disinggahi pemudik dari Kepulauan Riau untuk menghindar dari pemberlakuan larangan mobilitas mudik Idul Fitri 1442 H/2021 M terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berlaku selama H-14 pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 pada 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021. (FOTO : Aswaddy Hamid/ANTARA FOTO )
Sejumlah penumpang kapal dari Kepulauan Riau yang sedang melakukan perjalanan mudik menaiki bus di halaman parkir terminal Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai, Riau, Kamis (22/4/2021). Aktivitas pelabuhan penumpang di Dumai mulai ramai disinggahi pemudik dari Kepulauan Riau untuk menghindar dari pemberlakuan larangan mobilitas mudik Idul Fitri 1442 H/2021 M terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berlaku selama H-14 pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 pada 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021. (FOTO : Aswaddy Hamid/ANTARA FOTO )
Sejumlah penumpang kapal dari Kepulauan Riau yang melakukan perjalanan mudik lebih awal tiba di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai, Riau, Kamis (22/4/2021). Aktivitas pelabuhan penumpang di Dumai mulai ramai disinggahi pemudik dari Kepulauan Riau untuk menghindar dari pemberlakuan larangan mobilitas mudik Idul Fitri 1442 H/2021 M terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berlaku selama H-14 pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 pada 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021. (FOTO : Aswaddy Hamid/ANTARA FOTO )
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Petugas memindai kode batang surat kesehatan milik penumpang kapal dari Kepulauan Riau yang melakukan perjalanan mudik lebih awal di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Dumai, Riau, Kamis (22/4).
Aktivitas pelabuhan penumpang di Dumai mulai ramai disinggahi pemudik dari Kepulauan Riau untuk menghindar dari pemberlakuan larangan mobilitas mudik Idul Fitri 1442 H/2021 M terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berlaku selama H-14 pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 pada 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.
sumber : Antara Foto
Advertisement