REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Sejumlah tokoh Badui di pedalaman Kabupaten Lebak mengecam kerusakan Gunung Liman. Mereka menuding, kerusakan itu akibat aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) atau gurandil.
"Kami minta pemerintah daerah dan kepolisian dapat bertindak tegas terhadap perusak hutan adat itu," kata tokoh Badui yang juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Jaro Saija, Kamis (22/4).
Dia mengatakan, kerusakan yang terjadi di Gunung Liman membuat masyarakat Badui merasa terganggu karena Gunung Liman sebagai hutan larangan adat. Kepercayaan masyarakat Badui mendapat titipan dari leluhur untuk menjaga hutan larangan agar tidak terjadi kerusakan. "Kami berharap kerusakan Gunung Liman bisa secepatnya diselesaikan," katanya.
Begitu juga tokoh adat suku Badui Dalam Ki Pulung mengecam kerusakan Gunung Liman yang dilakukan para gurandil. Sebab, Gunung Liman titipan leluhur yang harus dilestarikan.
"Kami melihat kerusakan Gunung Liman itu bentuknya dengan cara menebang pohon-pohon dan terdapat lubang galian untuk menambang emas," katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah mengaku merasa prihatin melihat kerusakan Gunung Liman akibat aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI). Terkait kerusakan Gunung Liman itu, dikatakannya pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian setempat.
"Kita minta penambang emas itu menghentikan kegiatannya agar Gunung Liman tidak semakin bertambah rusak," katanya.