REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang vonis kasus kerusuhan di Mako Brimob pada 2018 lalu telah digelar di PN Jakarta Timur, Rabu (21/4) kemarin. Menurut Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, enam terdakwa dalam kasus tersebut dinyatakan dihukum mati. "Nihil keadaan meringankan. Semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding," kata Alex kepada Republika.co.id, Kamis (22/4).
Dia melanjutkan, dari keadaan memberatkan, perbuatan para terdakwa sangat sadis dan tidak berkemanusiaan. Terlebih, ketika korban meninggal dari pihak kepolisian berjumlah lima orang dan dibunuh dengan sadis. "Teroris adalah perkara kategori kejahatan luar biasa," lanjutnya.
Dia mengatakan, para terdakwa yang bernama Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori dan Wawan Kurniawan, divonis hukuman mati. "Pasal 15 jo pasal 6, kecuali Wawan pasal 14 jo pasal 6. UU antiterorisme," ungkap Alex.
Seperti diketahui, kerusuhan di Mako Brimob pada 9 Mei 2018 lalu terjadi karena ada dugaan kesalahpahaman titipan makanan dari keluarga. Kerusuhan itu berlangsung selama 40 jam, hingga akhirnya usai pasca ditangani Kepolisian.
Dampak dari kerusuhan itu, membuat sekitar 155 napiter yang awalnya ditahan di Rutan Mako Brimob dipindahkan ke beberapa rutan di Nusakambangan. Tak hanya itu, lima anggota kepolisian juga gugur, selain dari satu napiter yang meninggal.