Kamis 22 Apr 2021 23:22 WIB

Dilaporkan Jual Pacar, Anak Anggota Dewan Belum Diperiksa

Korban diberikan Rp 400 ribu setiap kali melayani lelaki hidung belang.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ilham Tirta
 Kasus perdagangan orang (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Kasus perdagangan orang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polisi belum memanggil dan memeriksa terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur sekaligus perdagangan manusia, AT (21 tahun). Anak anggota DPRD Kota Bekasi itu dilaporkan oleh orang tua PU (15) pada Senin (12/4), lalu.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, saat ini polisi masih fokus mendalami bukti dan juga memeriksa saksi-saksi. “Yang diduga terlapor ya, kita belum lakukan pemanggilan. Sementara kita masih fokus untuk pemeriksaan saksi-saksi dulu saja,” jelas Erna kepada wartawan, Kamis (22/4).

AT dilaporkan lantaran melakukan penganiayaan kepada PU yang sudah disekapnya selama satu bulan. Setelah ditelusuri, ternyata AT juga menjual PU ke pria hidung belang menggunakan aplikasi MiChat.

Korban sudah mendapat pendampingan KPAD. PU juga sudah melakukan visum dan dioperasi lantaran ada benjolan di area kelamin.

AT (21), awalnya dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Hal itu, terjadi lantaran korban terlihat lebam di beberapa bagian tubuh setelah sekian lama tidak pulang ke rumah. Usai ditanya oleh sang ibu, PU akhirnya mengaku habis dipukuli oleh AT (21). Selain dipukuli, PU juga disetubuhi secara paksa.

Selanjutnya, PU menjalani visum di rumah sakit. Lantas, ditemukan adanya benjolan di bagian kelamin sehingga membuat dia harus menjalani operasi.

"Kata dokter hasil visum terjadi benjolan di dalam alat kelaminnya sehingga harus dioperasi," kata Kasie Perlindungan Khusus Anak DP3A Kota Bekasi, Mini, kepada wartawan.

Selang satu pekan menjalani pendampingan psikis dan juga fisik, diketahui PU bukan hanya dipacari oleh AT. Ia sudah disekap di sebuah kos-kosan selama satu bulan terakhir.

"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking selama beberapa lama anak disekap di dalam kos-kosan dan dia dijual oleh pelaku," kata Komisioner KPAD, Novrian, kepada wartawan, Senin (19/4).

Korban dijual melalui aplikasi MiChat yang dipegang pelaku, dia yang operasikan termasuk negosiasi. Berdasarkan pengakuan korban, dalam sekali melayani pelaku mendapatkan Rp 400 ribu. "Berdasarkan pengakuan dari korban, korban mengaku dalam sehari bisa 4 sampai 5 kali melayani orang," kata Novrian.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menanggapi kasus tersebut. Sebab, pelaku adalah anak anggota DPRD fraksi Gerindra.

Anggota Komisi III DPR itu menyebut tak akan mengintervensi kasus hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Bekasi Kota itu. “Kami persilahkan saja proses hukum berjalan, kami gak akan intervensi,” ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (22/4).

Saat ditanya apakah Mahkamah Partai akan mengenakan sanksi kepada kadernya itu, ia mengatakan, tindak pidana itu bukan dilakukan kader Gerindra. “Yang jadi kader kami kan orang tuanya, kami tidak punya kewenangan menindak anaknya,” jelas dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement