Pemkab Lumajang Keluarkan SE Larangan ASN Mudik
Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkab Lumajang Keluarkan SE Larangan ASN Mudik (ilustrasi). | Foto: ANTARA /Aloysius Jarot Nugroho
REPUBLIKA.CO.ID,LUMAJANG -- Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Sekretaris daerah Agus Triyono mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang kegiatan mudik atau ke luar daerah pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Surat edaran tersebut dibuat dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi," kata Agus di Lumajang, Kamis (22/4).
Menurut diahal itu sesuai dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 08 Tahun 2021 maka perlu dilakukan pembatasan bepergian ke luar daerah maupun cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
"Dalam SE itu menyebutkan ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021," tuturnya.
Dalam surat edaran tersebut, lanjut dia, ASN yang akan melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting harus terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala OPD di masing-masing instansi. "ASN juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti dan pimpinan tidak memberikan izin cuti pada periode 6-17 Mei 2021, kecuali cuti melahirkan dan cuti dengan alasan penting," katanya.
Agus menjelaskan ASN Pemkab Lumajang wajib melakukan presensi daring pada 12-16 Mei 2021 dengan menekan tombol presensi pada aplikasi Siperlu, kemudian presensi dilakukan dua kali pada jam 07.00-09.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB di wilayah Kabupaten Lumajang.
Bagi ASN baik PNS, PPPK dan tenaga kerja bulanan yang status penduduknya di luar Lumajang wajib mendapatkan surat keterangan dari Kepala OPD masing-masing dan wajib membagikan lokasi dari daerahnya kepada atasan langsung pada 12-16 Mei 2021.
"Apabila terdapat ASN melanggar ketentuan tersebut maka bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," ujarnya.