Kamis 22 Apr 2021 23:45 WIB

Polri Buka Posko Pengaduan Korban Investasi Bodong EDCCash

Polri menyebut jumlah anggota investasi bodong EDCCash 57 ribu orang

Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopemnas Divisi Humas Polri) Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin Cash (EDC Cash) di Kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash dan menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah.Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopemnas Divisi Humas Polri) Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin Cash (EDC Cash) di Kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash dan menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah.Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksu) Bareskrim Polri membuka posko pengaduan untuk korban investasi bodong mata uang kripto EDCCash.

"Dirtipideksus membuak posko pengaduan, media bisa bantu sebarkan ke masyarakat, bagi masyarakat yang menjadi korban dapat datang melapor ke Dirtipideksus Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4).

Menurut Helmy, dari data yang dimiliki penyidik jumlah anggota investasi bodong mata uang EDCCash sekitar 57 ribu orang. Sejumlah korban telah melaporkan kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang investasi bodong mata uang EDCCash.

Penyidik Bareskrim Polri telah menangkap 6 orang tersangka, di antaranya CEO EDCCash berinisial AY dan istrinya, serta empat orang lain merupakan karyawannya. Selain enam orang tersangka, Polri juga menangkap tiga orang lainnya terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 14 kendaraan roda empat dari tersangka AY dan empat kendaraan roda empat dari tersangka H.Di antara belasan mobil tersebut, terdapat mobil mewah seperti Ferari dan Mclaraen, hingga mobil yang dijadikan sebagai 'doorprize' bagi anggota EDCCash. Selain mobil mewah, juga diamankan uang tunai dari berbagai mata uang seperti rupiah sebesar Rp 3,3 miliar, dolar Hongkong senilai Rp 1 miliar, dolar Zimbabwe senilai Rp 1 triliun, 600 ribu Euro, mata uang Iran hingga mata uang Mesir.

Menurut Helmy, setiap anggota yang bergabung diwajibkan membayar Rp5 juta. Uang tersebut dialokasikan Rp 4 juta untuk dikonversi dengan 200 coin EDCash, Rp 300 ribu untuk membayar 'claud' (penyimpanan digital), dan Rp700 ribu untuk 'upline' (jaringan keanggotaan yang terdaftar lebih dahulu)."Jika jumlah anggota 57 ribu orang dikali Rp5 juta, kerugian ditaksir bisa Rp528 miliar," kata Helmy.

Untuk itu, lanjut Helmy, pihaknya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang jadi korban EDCcash. Hal ini dikarenakan ada harapan dari masyarakat untuk uangnya kembali lagi.

Para korban ada yang mengalami kerugian mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar. Korban sempat takut melaporkan karena mendapat ancaman dari para pelaku. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengingatkan masyarakat untuk lebih hati-hari dalam memilih investasi.

"Dari kejadian EDCCash ini masyarakat lebih berhati-hati lagi melakukan investasi. Jangan mudah tergoda dengan iming-iming," kata Rusdi.Sebelum berinvestasi, lanjut Rusdi, perlu dicek legalitas dari lembaga keuangan tersebut, dan soal kelogisan dari imbalan investasi yang ditawarkan.

"Imbalan yang didapat masuk akal tidak, kalau tidak, bisa jadi perhartian. Masyarakat juga bisa melaporkan kepada polisi bila menemukan hal serupa, dan jangan main hakim sendiri," kata Rusdi.

Kristianto salah satu korban mengaku ikut bergabung dalam investasi ilegal uang kripto EDCCash karena tergiur dengan iming-iming yang disampaikan oleh manajemen EDCCash."Karena ada iming-iming, edukasi kelebihan keuntungan, yang buat kita menarik itu setelah bergabung setiap bulan dapat poin sebesar 15 persen kalau pasif aja, kalau aktif cari dawnline bisa dapat 35 poin setiap bulan," kata Kristianto

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement