Jumat 23 Apr 2021 03:13 WIB

BW Sebut KPK Bak Ditonjok Bertubi-tubi

Kasus dugaan suapan penyidik KPK dinilai terkait faktor kepimpinan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan lembaga antirasuah sedang  "ditonjok" bertubi-tubi. Menurutnya sebagian insan KPK di kepemimpinan Firli Bahuri telah terinfeksi virus nir-integritas yang sangat akut dan sangat meresahkan.

"Ada tren integritas tak lagi dimuliakan dan ditempatkan dalam suatu kehormatan sebagai suatu nilai dan menjadi tahta yang sangat dijunjung tinggi. Integritas menjadi menjadi barang "murahan" sehingga bisa diperjualbelikan secara bebas," kata BW sapaan akrab Bambang dalam pesan singkatnya, Jumat (23/4).

Baca Juga

Saat ini, lanjut BW, tidak ada jaminan virus nir-integritas tidak menginfeksi insan KPK lainya. Hal itu lantaran keteladanan dari pimpinan KPK  saat ini belum bisa memberikan contoh dalam menjaga integritas dan akuntabilitasnya tanpa cela dan titik, tanpa koma.

Menurut BW, untuk menghilangkan aib dan karma ia mendesak pimpinan KPK segera mengundurkan diri. Menurutnya, kepantasan kepemimpinannya ternoda dengan ketidakmampuannya mengeksekusi integritas sebagai suatu harga mati, apapun risiko dann taruhannya.

KPK menahan penyidiknya dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP). Stepanus ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pengurusan perkara di KPK.

Selain menahan Stepanus, KPK juga menahan pengacara Maskur Husain (MH). Maskur juga dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama Stepanus.

Baca juga : Nama Azis Syamsuddin dalam Pengurusan Perkara Penyidik KPK

Stepanus dan Maskur dijadikan tersangka penerima suap dari M Syahrial berkaitan dengan pengurusan perkara di KPK. Suap diberikan kepada Stepanus dengan tujuan agar kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang tengah diusut KPK tidak dilanjutkan.

Dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai sendiri KPK belum mengumumkan secara resmi pihak yang dijerat sebagai tersangka. Pengumunan tersangka akan dilkukan saat dilakukan upaya hukum paksa seperti penangkapan atau penahanan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement