Jumat 23 Apr 2021 05:04 WIB

Penyidik KPK Diduga Terima Rp 1,3 Miliar

Penyidik KPK menjadi tersangka penerimaan suap dari wali kota Tanjungbalai.

Ketua KPK Firli Bahuri (kanan)
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) menerima suap dengan total Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS). Keduanya bersama Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, Tahun 2020-2021.

"Total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

Baca Juga

Firli mengungkapkan, Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar. "MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta), teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar," kata Firli.

Ia menyatakan pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka telah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur. "Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli.

Kemudian, dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kata Firli, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp 200 juta. Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Azis Syamsuddin Kenalkan Penyidik KPK dengan Syahrial

Sementara, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement