JAKARTA -- Pemerintah menambah aturan peniadaan mudik Lebaran 2021. Dalam aturan terbaru, pemerintah memperketat syarat perjalanan sejak H-14 dan H+7 periode peniadaan mudik, yaitu 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Adapun periode larangan mudik tetap diberlakukan pada 6-17 Mei. Sejalan dengan pengetatan aturan sejak Kamis (22/4) kemarin, pemerintah daerah...
Berita Lainnya